Kemenag Halsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Maal

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Kemenag Halsel, Saiful Djafar Arfa [Foto : ridal/kasedata]

Kepala Kantor Kemenag Halsel, Saiful Djafar Arfa [Foto : ridal/kasedata]

Kasedata.id – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, fidyah, dan kafarat untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan tertanggal 13 Februari 2026, usai rapat koordinasi yang digelar sehari sebelumnya di Labuha.

Kepala Kantor Kemenag Halsel, Saiful Djafar Arfa, menjelaskan penetapan besaran zakat mempertimbangkan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah seperti harga beras dan emas yang disampaikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindakop).

“Kami menyesuaikan dengan harga pasar agar ketentuan ini tetap relevan dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Saiful kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa kemarin (24/2/2026).

Ia menyebut zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Dengan asumsi harga beras Rp18.000 per kilogram dengan nilai konversi zakat fitrah menjadi Rp45.000 per jiwa. Meski demikian, masyarakat dianjurkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

“Pada prinsipnya, zakat fitrah adalah makanan pokok,” jelasnya.

Untuk zakat maal, nisab ditetapkan berdasarkan nilai 85 gram emas dengan harga Rp2.501.000 per gram. Dengan demikian, nisab zakat maal mencapai Rp212.585.000 per tahun atau setara Rp17.715.417 per bulan. Adapun besaran zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen, yakni Rp5.314.625 per tahun atau Rp442.885 per bulan bagi yang telah memenuhi nisab.

Baca Juga :  Ribuan Warga Padati Kampanye FAM-SAH Bikin Meriah

Selain itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per hari bagi orang yang tidak mampu berpuasa dengan alasan syar’i. Sementara kafarat bagi pelanggaran tertentu di bulan Ramadan diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan apabila ditemukan kekeliruan di kemudian hari,” pungkas Saiful. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi
Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula
Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 
Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal
Bupati Lepas Kontingen Kepulauan Sula ke PORPROV Malut
Alumni Ilmu Politik UMMU Siap Gelar Mubes, Pilih Pengurus Baru
DPRD Maluku Utara Dorong Percepatan Pembangunan Mako Brimob, Progres Capai 34,8 Persen

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIT

Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:19 WIT

95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:28 WIT

Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:18 WIT

Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 

Senin, 8 Juni 2026 - 18:59 WIT

Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal

Berita Terbaru

Hukum & Peristiwa

Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki

Sabtu, 20 Jun 2026 - 00:06 WIT