Ketua Komisi II DPR RI Tanggapi DOB, Kota Sofifi Jadi Atensi

Senin, 28 Juli 2025 - 15:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mendampingi Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menemui masa aksi yang menuntut DOB Sofifi. || foto : kasedata.id/IL

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mendampingi Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menemui masa aksi yang menuntut DOB Sofifi. || foto : kasedata.id/IL

Kasedata.id Massa aksi yang mengatasnamakan Majelis Rakyat Kota Sofifi (Markas) kembali menggeruduk kantor DPRD Maluku Utara. Aksi ini merupakan bentuk desakan agar pemerintah segera menindaklanjuti pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi, sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.

Aksi unjuk rasa ini mendapat tanggapan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam agenda Reses masa persidangan IV, di Kota Ternate, Maluku Utara.

Kehadiran Ketua Komisi II di Sofifi didampingi langsung Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, Senin (28/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rifqinizamy dihadapan masa aksi mengatakan bahwa pemekaran Sofifi menjadi kota akan masuk dalam agenda pembahasan DPR RI.

Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan desain besar otonomi daerah di Indonesia selama ini belum dibuat oleh Pemerintah. Dalam PP tersebut, kata dia, tertuang soal kebutuhan pemekaran dan atau penggabungan wilayah di Indonesia dalam jangka panjang.

Baca Juga :  DPRD Halsel Upayakan Bentuk Pansus Daerah Otonomi Baru 

“Peraturan Pemerintah tentang desain besar penataan daerah di Indoenesia sudah 11 tahun belum dibuat oleh pemerintah. Ini PP yang wajib dibuat sebelum kita mengajukan DOB termasuk Sofifi. Sekarang saya sudah minta ke Mendagri agar PP ini selesai dalam tiga bulan kedepan. Setelah Peraturan Pemerintahnya selesai, kami akan membahas usulan DOB Kota Sofifi, Maluku Utara,” kata Ketua Komisi II DPRI saat hering terbuka dengan massa aksi di Sofifi.

Ia menyebutkan setiap usulan pemekaran suatu daerah tidaklah seperti dahulu kala. Sekarang, setiap calon DOB wajib berstatus sebagai daerah persiapan selama tiga tahun.

PP yang berikutnya, kata dia, mengenai penataan pemerintahan daerah yang berisi daftar daerah yang akan dimekarkan dan digabungkan.

“Selama masa itu, pemerintah akan menilai apakah daerah tersebut layak dimekarkan berdasarkan pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kualitas layanan publik, dan dampaknya terhadap daerah induk. Kalau PAD-nya tumbuh, pelayanan publik membaik, dan tidak merugikan daerah induk, maka Sofifi bisa ditetapkan sebagai kota lewat undang-undang,” jelasnya.

Baca Juga :  Ibu-Ibu Bertanya, Tauhid-Nasri Tuntas Menjawab di Kampanye Sangaji Utara

Politisi Partai NasDem ini meminta masyarakat bersabar dan mengikuti proses yang sudah diatur dalam undang-undang. Ia berkomitmen akan mengawal aspirasi warga dan berjanji membahas DOB Sofifi di DPR RI.

“Yang jelas saya berkomitmen secara pribadi akan membahas usulan bapak/ibu yang selama ini belum dibahas,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Sherly mengaku Sofifi telah mendapatkan lampu hijau dari DPR. Ia bilang, saat ini pihaknya tengah fokus mencari dan menyiapkan skema penganggaran dalam membangun Sofifi.

“Tugas saya telah menyampaikan kepada Pemerintah Pusat dan DPR. Kebetulan yang hadir ditengah-tengah kita saat ini adalah ketua Komisi II DPR. Kami berharap agar masyarakat dapat bersabar, karena usulan sudah ditampung dan pemerintah pusat sedang bekerja,” tutupnya. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kades Busua Terancam diberhentikan Permanen Gegara Kasus VCS
Resmi Diteken, APBD-P 2025 Diharapkan Jawab Kebutuhan Rakyat Ternate
Doin Cup Jadi Ajang Konsolidasi Bakat Atlet Voli di Kepulauan Sula
DPRD Ternate Sorot Aktivitas Galian C Ilegal, Desak Pemkot Tindak Tegas
Skandal Video Call Seks, Warga Desak Bupati Halsel Copot Kades Busua
Proyek Jalan Baru di Desa Tuokona Halsel Capai 75 Persen
Komisi II DPR RI Dorong Penguatan Gugus Tugas Agraria di Maluku Utara
Respon Kasus Anak dan Perempuan, KPAI Gandeng Ombudsman Malut

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 03:09 WIT

Kades Busua Terancam diberhentikan Permanen Gegara Kasus VCS

Senin, 28 Juli 2025 - 21:25 WIT

Resmi Diteken, APBD-P 2025 Diharapkan Jawab Kebutuhan Rakyat Ternate

Senin, 28 Juli 2025 - 19:12 WIT

Doin Cup Jadi Ajang Konsolidasi Bakat Atlet Voli di Kepulauan Sula

Senin, 28 Juli 2025 - 18:51 WIT

DPRD Ternate Sorot Aktivitas Galian C Ilegal, Desak Pemkot Tindak Tegas

Senin, 28 Juli 2025 - 16:14 WIT

Proyek Jalan Baru di Desa Tuokona Halsel Capai 75 Persen

Berita Terbaru

Bupati Kabupaten Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, berdialog dengan mahasiswa IPMB yang menuntut pemberhentian Kades Busua dari jabatannya. || foto : kasedata.id

Daerah

Kades Busua Terancam diberhentikan Permanen Gegara Kasus VCS

Selasa, 29 Jul 2025 - 03:09 WIT