Kasedata.Id – Kemunculan kelompok yang mengatasnamakan “Asosiasi atau Garda” Koperasi Merah Putih di Kota Ternate, Maluku Utara memicu tanda tanya serius. Wadah tersebut disebut-sebut belum memiliki legalitas hukum, namun telah berani mengklaim mewakili aspirasi puluhan pengurus koperasi di tingkat kelurahan.
Sorotan tajam datang dari Wakil Ketua Kajian, Advokasi, Demokrasi dan Pembanguna Daerah (Kadera) Institut, Arjun Onga, yang menilai pembentukan sebuah organisasi tidak bisa dilakukan secara serampangan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Setiap pembentukan wadah atau asosiasi harus memenuhi syarat administratif dan legal formal. Tidak bisa hanya dibentuk lalu langsung mengklaim representasi,” tegas Arjun kepada media ini, Kamis (9/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengingatkan bahwa aktivitas Koperasi Merah Putih, baik di desa maupun kelurahan, wajib berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku. Beberapa aturan yang menjadi rujukan antara lain, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 dan 17 tentang pembentukan koperasi dan pembangunan fisik gerai, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan prinsip, tata kelola, dan kelembagaan koperasi harus berbadan hukum, dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang mengatur pembentukan, pengesahan badan hukum, serta pembinaan koperasi secara berjenjang.
Menurut Arjun, keberadaan asosiasi tanpa legalitas berpotensi menabrak prinsip dasar tersebut, terutama terkait representasi dan kewenangan organisasi.
“Kalau tidak berbadan hukum, lalu atas dasar apa mengatasnamakan banyak koperasi ?. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyoroti fakta bahwa asosiasi tersebut justru lahir dari internal sekelompok orang yang notabene merupakan ketua-ketua koperasi di tingkat kelurahan. Kondisi ini dinilai rawan memicu konflik kepentingan dan perpecahan di tubuh gerakan koperasi itu sendiri.
Arjun juga meminta Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate agar segera mengambil langkah serius dan tidak membiarkan polemik ini berkembang liar.
Ia mencermati adanya pernyataan dari pihak asosiasi yang mengklaim bahwa kehadiran gerai koperasi yang saat ini dibangun merupakan hasil kerja keras mereka. Klaim tersebut dinilai menyesatkan dan berpotensi memicu gesekan, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Terus Pemerintah Kota Ternate kalian abaikan ?. Ini sangat keterlaluan. Jangan munculkan wacana yang menyesatkan yang ujung-ujungnya mau buat konflik di tubuh pemerintah. Karena ini pernyataan yang seakan-akan Pemkot Ternate tidak ada kontribusi. Terus gerai yang dibangun itu lahannya milik siapa ? Baca lagi aturannya, jangan ngaur dalam berbicara,” tegasnya.
Di sisi lain, Arjun menegaskan bahwa program koperasi tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pembiayaan, kata dia, tidak dihentikan, namun saat ini pemerintah memang tengah memprioritaskan pembangunan gerai sebagai bagian dari penguatan ekosistem usaha koperasi.
Meski demikian, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan momentum tersebut untuk membangun struktur di luar mekanisme resmi.
“Jangan sampai gerakan koperasi yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi rakyat justru terganggu oleh manuver kelompok yang tidak memiliki dasar hukum jelas,” pungkasnya. (*)
Penulis : Sukarsi Muhdar
Editor : Redaksi






![Suasana FGD yang digelar partai NasDem Maluku Utara [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260408_103022-225x129.jpg)