Kasedata.id – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) untuk Ombudsman Republik Indonesia Berintegritas mendesak DPR RI segera menetapkan Wahidah Suaib sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman RI sesuai urutan hasil fit and proper test, bukan berdasarkan pertimbangan politik yang dinilai berpotensi mencederai integritas lembaga negara.
Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (24/7/2026), menyusul rapat paripurna DPR RI yang mengesahkan pengisian jabatan PAW Ombudsman RI pasca pemberhentian Hery Susanto karena berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
KMS menyoroti sikap DPR RI yang tidak mengumumkan secara terbuka nama PAW yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Menurut mereka, ketertutupan itu bukan hanya memicu kecurigaan publik, tetapi juga membuka ruang lahirnya keputusan yang tidak transparan dan berpotensi mengabaikan calon yang secara sah berhak mengisi kekosongan jabatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil fit and proper test Komisi II DPR RI, Wahidah Suaib menempati urutan pertama dalam daftar calon cadangan atau peringkat ke-10 secara keseluruhan. Posisi tersebut, menurut KMS, secara otomatis menjadikan mantan Komisioner Bawaslu RI itu sebagai pihak yang paling berhak menggantikan Hery Susanto sesuai mekanisme yang selama ini berlaku dalam pengisian jabatan lembaga negara independen.
Pandangan itu diperkuat oleh pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, yang menegaskan bahwa mekanisme PAW mengikuti nomor urut hasil seleksi. Namun, KMS mengaku memperoleh informasi bahwa Komisi II DPR RI justru mengajukan nama lain yang berada di bawah Wahidah Suaib dalam daftar cadangan, sehingga memunculkan penolakan dari sejumlah fraksi DPR RI maupun kelompok masyarakat sipil, khususnya organisasi gerakan perempuan.
KMS menilai, apabila DPR RI mengabaikan urutan hasil seleksi dan tetap menetapkan nama di luar mekanisme yang telah disepakati, maka tindakan tersebut merupakan preseden buruk yang mencederai kepastian hukum, merusak transparansi proses pengambilan keputusan publik, sekaligus menghambat hak politik perempuan dalam lembaga negara.
Karena itu, KMS mendesak Komisi II DPR RI segera membuka kepada publik nama PAW yang diajukan ke rapat paripurna. Apabila nama yang diajukan bukan Wahidah Suaib, DPR RI diminta segera mengoreksi keputusan tersebut dan menetapkan Wahidah sesuai urutan hasil seleksi yang telah diumumkan kepada publik.
Koalisi juga menegaskan tidak akan tinggal diam apabila hak politik Wahidah Suaib tetap diabaikan. Mereka menyatakan siap mengawal dan mendampingi Wahidah membawa persoalan tersebut ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, sekaligus menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia sebagai upaya menegakkan keadilan, menjaga kepastian hukum, dan memastikan proses pengisian jabatan Ombudsman RI tetap berjalan sesuai konstitusi serta bebas dari intervensi politik. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi






![Panitia usai menggelar Technical Meeting (TM) dengan seluruh manajer tim di Gedung Rektorat Universitas Khairun [dok : zulkifli/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260724-WA0000-225x129.jpg)

