Merampas atau Memulihkan

Selasa, 1 September 2026 - 20:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendra Kasim

Hendra Kasim

Oleh: Hendra Kasim
(Mahasiswa Program Doktor FH UII Yogyakarta)

Anda pasti mengikuti keriuhan publik yang ingin RUU Perampasan Aset segera disahkan. Ada keinginan kolektif koruptor dimiskinkan. Tulisan ini akan membahas itu. Saya tidak tahu, setelah mengunyah sampai habis tulisan ini Anda akan setuju atau justru geleng-geleng kepala. Yang jelas, ini murni teropong akademik. Dingin. Tanpa emosi.

Saya ingin mulai dengan pertanyaan, mengapa publik ngotot RUU ini segera disahkan? Mungkin, keinginan itu didorong oleh fakta koruptor dipenjara, tapi kekayaannya tetap hidup. Kehilangan kebebasan, tapi jaringan ekonomi tetap bekerja. Kurungan dijalani, sementara hasil kejahatan berpindah rekening, isinya terus membengkak, juga sulit disentuh hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Het recht hink achter de feiten aan – hukum senantiasa tertatih-taih mengikuti fakta/peristiwa, begitulah salah satu adagium dalam ilmu kriminologi. Pidana konvensional berorientasi pada pelaku, sedangkan pidana ekonomi modern berkembang menjadi sistem penguasaan dan peredaran “aset haram” yang tidak bisa disentuh hukum. Dari situ, RUU Peramapasan Aset mendapatkan argumentasi logis untuk didukung.

Jangan buru-buru setuju atau tidak. Kita perlu bertanya, saat negara diberi mandat memburu “harta haram”, sampai di mana batasnya? Sejauh apa aparat boleh masuk sampai ke hak milik pribadi? Kedengaran sepele. Tapi fundamental. Ini soal menjaga timbangan agar hubungan negara dan rakyat tetap proposional.

From Follow the Offender to Follow the Money

Modus kejahatan terus berkembang. Dulu, cukup mengejar pelaku. Tangkap, beres. Sekarang tidak bisa begitu. Penjahat kerah putih sangat lihai mencuci duit hasil korupsi. Bisa diputar ke saham, aset bergerak, bahkan dicatat dengan identitas orang lain. Kejahatan secanggih ini, menjebloskan pelaku ke penjara saja tidak bisa bikin kapok. Aset mereka aman, hidup tetap mewah bahkan dalam pejara sekalipun. Maka, penegakan hukum juga harus berkembang dari follow the offender (kejar pelaku) menjadi follow the money (kejar aset). Penegakan hukum bukan hanya mencari pelaku, tapi juga menyasar aliran hasil kejahatan.

Mari pinjam teori Economic Analysis of Law yang dicetuskan Gary S. Becker untuk mebaca fenomena ini. Becker bilang penjahat seperti pengusaha. Alat timbangnya untung rugi. Jika keuntungan kejahatan masih dapat dinikmati meskipun pelaku telah dipidana, hukuman belum sepenuhnya menghilangkan insentif kejahatan. Dari sini, perampasan hasil kejahatan penting, membuat kalkulasi bisnis penjahat berantakan. Aset recovery bekerja di bagian ini. Penjahat dibikin tekor, sampai tidak ada lagi untungnya menjadi penjahat. Negara tidak hanya menghukum pelaku, tapi menghilangkan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.

Menggeser model penegakan hukum dari follow the offender menjadi follow the money memang bagus, tapi memunculkan persoalan baru. Apakah negara boleh merampas aset saat pemiliknya belum atau bahkan tidak dapat dipidana?

Secara akademik, pertanyaan ini bisa dijawab dengan menggunakan konsep Non-Conviction Based Aset Forteitur (NCB), yaitu perampasan aset tanpa lebih dulu didahului putusan pidana terhadap pemiliknya. Praktiknya, NCB sering digunakan jika pelaku tindak pidana yang meninggal dunia, melarikan diri, atau aset haram telah dipisahkan dari hubungan langsung dengan pelaku. Tapi, NCB dalam tradisi akademik, bukan tanpa kritik. Misalnya ketika berkaitan dengan hak milik, asas presumption of innocence, standar dan teori pembuktian, juga praktik detournement de pouvoir.

Semakin Kuat Negara, Semakin Besar Resiko

Baca Juga :  62 Tahun IMM : Mengembalikan Nyala Intelektual Gerakan Profetik

RUU ini berangkat dari niat baik melawan korupsi. Tapi, niat baik saja tidak cukup. Sebab, RUU Perampasan Aset jika dilihat dari kacamata negara hukum, justru menghadirkan paradoks. Mengapa tidak, untuk merampas aset, negara membutuhkan kewenangan yang kuat. Sisi lainnya, semakin besar kewenangan, semakin besar pula kemungkinan praktik abuse of power. Ini yang dicegah rule of law dan constitutionalism, kekuasaan negara tidak bersifat mutlak, wajib dibatasi, sebab kekuasaan memiliki kecenderungan penyalahgunaan. Karena itu, kekuatan negara merampas aset harus berjalan bersama dengan pembatasan terhadap kekuasaan tersebut. Tidak hanya apakah negara boleh merampas, tapi juga siapa yang berwenang, berdasarkan bukti yang jelas, prosesur yang ketat, dan bagaimana pengawasannya.

Saya ingin memberikan ilustrasi kemungkinan keadaan hukum dimasa mendatang, misalnya harta terduga koruptor sudah dirampas, tapi kemudian negara gagal membuktikan orang tersebut bersalah. Timbul pertanyaan, apakah kegagalan membuktikan seseorang bersalah dapat menjadi alasan bagi negera untuk tetap merampas hartanya? Di sinilah RUU Perampasan Aset perlu didiskuiksn lebih serius, dengan menghindari sebanyak-banyaknya subjektifitas publik. Karena, perampasan terhadap aset yang memang berasal dari kejahatan berbeda dengan perampasan terhadap hak milik warga yang hanya didasarkan pada kecurigaan.

Pisau Bedah Profetik Paradigm

Publik terbelah dalam dua arus utama yang berhadap-hadapan secara biner. Kelompok pertama menghendaki RUU ini kuat dan segera disahkan demi pemberantasan korupsi, dan kelompok kedua menghendaki RUU ini perlu dibahas secara hati-hati agar tidak melanggar HAM. Anda pasti bertanya, saya di posisi mana, kelompok pertama atau kedua? Saya tidak mau membuat mudah jawabannya. Sebaliknya, saya ingin mengajak kita membedah masalah ini melalui pendekatan hukum profetik.

Hukum profetik menawarkan jalan keluar dari dikotomi dua keolompok tersebut. Sebab, paradigma profetik tidak bertanya sebatas efektif atau tidak? tapi lebih dalam melalui pertanyaan apakah RUU Perampasan Aset sebagai produk hukum membebaskan (liberasi), memanusiakan (humanisasi), dan dilaksanakan secara bermoral (transendental)?

Korupsi dan kejahatan ekonomi apalagi kejahatan kerah putih, merupakan jenis kejahatan yang menciptakan struktur ketimpangan yang berujung pada kemiskinan struktural, kekayaan illegal yang terkonsentrasi pada pelaku kejahatan sehingga memutus mata rantai perputaran ekonomi, penguasaan sumber daya publik sehingga membatasi akses publik terhadap sumber daya, juga jaringan kekuasaan ekonomi yang terbatas pada orang-orang itu saja. Karena itu, merampas aset harus dipandang sebagai instrument liberasi. Dimana liberasi memandang merampas kekayaan kriminal merupakan tindakan untuk membebaskan masyarakat.

Liberasi dari kejahatan tidak boleh berubah menjadi legitimasi praktik kesewenang-wenangan. Paradigma profetik menawarkan solusi untuk masalah ini – double liberation. Yaitu, perampasan aset merupakan instrument membebaskan masyarakat (pembebasan masyarakat dari ekonomi kriminal), yang dilakukan melalui cara yang terkontrol, legal, formal, dan pembatasan atas kekuasaan negara agar tidak terjadi penyalahgunaan (pembebasan warga dari kekuasaan negara yang sewenang-wenang).

Ada kekhawatiran, praktik perampasan aset dengan argument melawan korupsi, mereduksi manusia menjadi objek penyelidikan. Juga menggangap setiap orang yang memiliki harta kekayaan bersalah, padahal bisa saja harta itu didapatkan melalui cara yang halal. Selain itu, merampas aset juga membuat seseorang kehilangan akses terhadap seluruh kehidupannya. Juga kehilangan hak membela diri, karena aset dirampas tanpa melalui proses peradilan terlebih dahulu. Keadaan dimana bertentangan dengan prinsip humanisasi – negara tidak boleh memerangi kejahatan dengan mendehumanisasi warga, sebagaimana prinsip aset-centered enfrocment must become human-centered suspicion.

Menjawab kehawatiran tersebut, paradigma profetik menawarkan prophetic model of proof. Model pembuktian ini tidak sama dengan model pembuktian terbalik yang meletakkan beban pembuktian hanya pada pemilik harta yang dirampas. Model pembuktian profetik merupakan model pembuktian berimbang yang meletakkan beban pembuktian pada semua pihak yang terlibat, mulai dari negara bertugas membuktikan prima facie case, pemilik harta membuktikan asal-usul kekayaan, dan hakim melakukan penilaian independen.

Baca Juga :  Hiri-Batang Dua Belum “ Merdeka “

Ada juga yang bertanya, setelah negara merampas aset, apa yang dilakukan terhadap aset tersebut? Apakah cukup masuk kas negara. Tidak. Transendensi dalam hukum profetik menghendaki hasil kejahatan harus memiliki moral destination. Karena itu, hasil rampasan aset harta haram harus dikonversi menjadi pemulihan korban, pelayanan publik, pemulihan kerugian sosial, hingga kepentingan masyarakat yang lebih luas. Karena itu, tugas negara tidak sebatas merampas aset, tapi juga mengelola pemulihan.

Posisi negara sebagai pemegang amanah bukan sebagai pemilik atas aset yang dirampas sejalan dengan principle of moral accountability of aset recovery – yaitu prinsip kekuasaan untuk mengambil harus selalu diikuti kewajiban untuk menjelaskan ke mana hasil pengambilan itu dikembalikan. Sebab itu, setiap aset yang dirampas harus dapat ditelusuri jalur perolehan aset tersebut, harus dapat dikelola secara transparan yang kemudian dikonversi menjadi sebesar-besarnya manfaat bagi publik, harus memiliki tujuan penggunaan dan harus dapat diawasi oleh publik.

Sintesis Kritis

Orientasi paradigma hukum pidana konvensional adalah jika ada kejahatan (crime) maka harus ada hukuman (punhisment), sedangkan RUU Perampasan Aset menggeser paradigma itu menuju kejahatan (crime) menjadi penyitaan aset (asset forfeiture). Hukum profetik tidak berhenti di situ, dimulai dari kejahatan (crime) menuju penelusuran aset (asset tracking), kemudian mengutamakan kepastian hukum melalui proses yang adil (fair process), baru dilakukan perampasan aset secara proposional (proportional forfeiture), hasil dari perampasan aset digunakan untuk pemulihan sosial (social recovery). Jadi, jika RUU Perampasan Aset berujung pada aset dirampas, hukum profetik menempatkan perampasan aset sebagai instrumen memulihkan keadilan, bukan tujuan akhir.

Berdasarkan paradigma hukum profetik dengan berlandaskan liberasi, humanisasi dan transendensi, saya menawarkan gagasan Prophetic Asset Recovery yaitu iiberasi menjadi tujuan untuk memutus ekonomi kejahatan – sebagai salah satu karakter hukum profetik, liberasi memandang perampasan aset diperuntukkan untuk memutus penumpukkan kekayaan illegal dan mengembalikan ke kepentingan yang lebih luas sebagai bentuk social recovery. Karena itu, tindakan asset recovery tidak sebatas mengambil harta haram, tapi merupakan upaya membebaskan masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial sebagai akibat tindak kejahatan.

Humanisasi menjadi batas kekuasaan negara dari praktik sewenang-wenang – perampasan aset dalam paradigma hukum profetik tetap menempatkan manusia sebagai subjek hukum yang harus dilindungi. Sebab itu, due process of law tetap harus diperhatikan dalam penggunaan kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset. Transendensi meletakkan landasan moral – aset yang dirampas tidak boleh berhenti di kas negara, tetapi digunakan untuk pemulihan sosial.

Closing Statement

Ujian negara hukum bukan saat negara berhadapan dengan warga yang lemah, tapi disaat negara memiliki kesempatan menguatkan kewenangan melalui kekuasaan yang terbatas, memilih untuk membatasi kekuasaannya. RUU Perampasan Aset harus dibahas dengan kepala dingin. Kita ingin koruptor miskin, tapi kita tidak ingin membangun sistem yang mengubah negara menjadi perampok baru.[]

Penulis : Hendra Kasim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ko Nan, Jurnalis yang Istiqamah
Siapa Peduli Persiter Ternate ?
Persiter Sebagai Simbol Harga Diri 
Jatuh Sakit Bukan Berarti Menghalangi Mimpi Sarjanaku
Edukasi Pemanfaatan Rempah dan Barang Bekas sebagai Pengharum Ruangan Alami Bernilai Ekonomi dan Ramah Lingkungan
Brazil vs Norwegia
Ketika Sejarah Berbisik : Brazil, Amerika, dan Penantian 24 Tahun
Catatan Porprov Maluku Utara 2026

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 20:56 WIT

Merampas atau Memulihkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:20 WIT

Ko Nan, Jurnalis yang Istiqamah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:38 WIT

Siapa Peduli Persiter Ternate ?

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:16 WIT

Persiter Sebagai Simbol Harga Diri 

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:00 WIT

Jatuh Sakit Bukan Berarti Menghalangi Mimpi Sarjanaku

Berita Terbaru

Hendra Kasim

Opini

Merampas atau Memulihkan

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:56 WIT

Daerah

Cuaca Panas Berkepanjangan, Pemkab Sula Shalat Istisqa

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:06 WIT