MK Dipastikan Tolak Gugatan Sahril-Makmur, Ini Indikatornya

Senin, 3 Februari 2025 - 19:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id — Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan akan menolak gugatan pasangan calon nomor urut 4, Sahril-Makmur, terkait hasil Pilkada 2024 Kota Ternate. Salah satu indikator utama penolakan ini adalah gugatan tersebut dianggap tidak relevan terhadap kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Tauhid-Nasri.

Tim hukum Tauhid-Nasri, Fachrudin Moloko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima undangan untuk sidang dismisal dari MK, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (4/2/2025) malam.

Menurut Fachrudin, ada beberapa indikator kuat yang menunjukkan bahwa gugatan Sahril-Makmur akan ditolak. Salah satunya adalah koreksi yang dilakukan Mahkamah terhadap permohonan pemohon. Ia menjelaskan bahwa dalam permohonan awal, pasangan Sahril-Makmur tidak menyajikan argumentasi yang detail dan signifikan.

“Dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki relevansi dengan tahapan Pilkada maupun perolehan suara dalam Pilkada Kota Ternate,” jelas Fachrudin kepeda media di Ternate, Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan dalam sidang sebelumnya, hakim MK tidak banyak mengkonfrontir atau mengonfirmasi dalil-dalil yang diajukan pemohon.

“Sebagian besar dalil pemohon tidak dikonfrontir, hakim konstitusi lebih banyak menyatakan ‘anggap dibacakan’,” tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, Fachrudin optimistis bahwa sidang dismisal yang dijadwalkan akan berujung pada penolakan gugatan tanpa perlu memasuki tahap pembuktian lebih lanjut.

Baca Juga :  Warga Ternate Antusias Hadiri Kampanye Paslon SAMBUT

“Kami yakin sidang ini akan selesai di tahap dismisal karena argumentasi pemohon tidak memiliki korelasi yang cukup kuat,” ujarnya.

Meskipun optimistis gugatan akan ditolak, Fachrudin menegaskan tim hukum Tauhid-Nasri tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pasangan Sahril-Makmur.

“Pada prinsipnya, setiap pasangan calon memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan. Kami menghargai proses hukum ini, dan keputusan akhir akan ditetapkan oleh Mahkamah besok,” pungkas Fachrudin. (*)

Berita Terkait

Satu Tahun, Tugas Paskibraka Ternate Belum Usai
Pemkot Ternate Bakal Serahkan Penghargaan untuk 62 Paskibraka
DPRD Malut Setujui Tambahan Anggaran TPP ASN Rp 92,3 Miliar, Pemprov Diminta Tepat Sasaran
80 Jemaah Umrah Diberangkatkan Pemprov Malut, Layanan hingga Uang Saku Ditanggung
Pemprov Malut Bangun 40 Rumah Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa
21 Polisi Kena PTDH, GP Ansor Malut Apresiasi Ketegasan Kapolda
Sekolah Kedinasan Jadi Rebutan, 198 Peserta Malut Adu Strategi di Simulasi CAT
Nurcholis, Dokter Spesialis Saraf Pulang Mengabdi di Bumi Hibualamo

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:07 WIT

Satu Tahun, Tugas Paskibraka Ternate Belum Usai

Selasa, 8 September 2026 - 13:48 WIT

Pemkot Ternate Bakal Serahkan Penghargaan untuk 62 Paskibraka

Senin, 7 September 2026 - 22:38 WIT

DPRD Malut Setujui Tambahan Anggaran TPP ASN Rp 92,3 Miliar, Pemprov Diminta Tepat Sasaran

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIT

80 Jemaah Umrah Diberangkatkan Pemprov Malut, Layanan hingga Uang Saku Ditanggung

Senin, 7 September 2026 - 16:41 WIT

21 Polisi Kena PTDH, GP Ansor Malut Apresiasi Ketegasan Kapolda

Berita Terbaru

Nuryadin Rachman

Daerah

Satu Tahun, Tugas Paskibraka Ternate Belum Usai

Selasa, 8 Sep 2026 - 14:07 WIT