Kasedata.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara kembali mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada awal Januari 2026. Tersangka berinisial RB (41), merupakan warga Tanah Mesjid, Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, diringkus setelah aksinya terendus melalui jasa laundry.
Penangkapan RB berawal dari laporan salah satu pemilik jasa laundry (binatu) di Kelurahan Maliaro yang menemukan dua bungkus plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika di dalam pakaian pelanggan. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada petugas BNNP Malut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas BNNP Malut mendatangi lokasi laundry dan memeriksa bungkusan yang ditemukan, serta berkoordinasi dengan pihak laundry untuk mengidentifikasi pemilik pakaian tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kemudian bekerja sama dengan pemilik laundry dan menunggu tersangka datang mengambil pakaiannya. Saat RB tiba menggunakan sepeda motor untuk mengambil cucian, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi awal, RB mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan masih menyimpan sisa narkotika lainnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas milik tersangka, ditemukan 16 bungkus plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Sehingga total barang bukti yang diamankan berjumlah 18 bungkus dengan berat bruto 5,1 gram,” ungkap Plt. Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Taryono Raharja, melalui siaran pers, Kamis (8/1/2026).
RB selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor BNN Provinsi Malut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis methamphetamine (sabu).
Diketahui, RB merupakan residivis kasus narkotika. Ia tercatat pernah ditangkap Polda Maluku Utara pada tahun 2014 dan 2017, kemudian kembali diamankan BNNP Malut pada tahun 2020 dengan kasus serupa. Di awal tahun 2026 ini, RB kembali menjalankan aksinya dengan rencana peredaran sabu seberat 5,1 gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang peredaran gelap narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini, RB ditahan di Rumah Tahanan BNN Provinsi Malut untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar




![Salah satu tambang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur yang merupakan anak perusahaan Harum Energy [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260210_161233-225x129.jpg)


![Rapat pengurus PWI Kota Ternate untuk menggelar sejumlah kegiatan [ dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-09_20-35-25-519-225x129.jpg)
