Modus Laundry Terbongkar, BNN Tangkap Pengedar Sabu di Ternate

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RB beserta barang bukti saat diringkus oleh BNNP Malut [dok : kasedata]

Tersangka RB beserta barang bukti saat diringkus oleh BNNP Malut [dok : kasedata]

Kasedata.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara kembali mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada awal Januari 2026. Tersangka berinisial RB (41), merupakan warga Tanah Mesjid, Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, diringkus setelah aksinya terendus melalui jasa laundry.

Penangkapan RB berawal dari laporan salah satu pemilik jasa laundry (binatu) di Kelurahan Maliaro yang menemukan dua bungkus plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika di dalam pakaian pelanggan. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada petugas BNNP Malut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas BNNP Malut mendatangi lokasi laundry dan memeriksa bungkusan yang ditemukan, serta berkoordinasi dengan pihak laundry untuk mengidentifikasi pemilik pakaian tersebut.

Petugas kemudian bekerja sama dengan pemilik laundry dan menunggu tersangka datang mengambil pakaiannya. Saat RB tiba menggunakan sepeda motor untuk mengambil cucian, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi awal, RB mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan masih menyimpan sisa narkotika lainnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas milik tersangka, ditemukan 16 bungkus plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Sehingga total barang bukti yang diamankan berjumlah 18 bungkus dengan berat bruto 5,1 gram,” ungkap Plt. Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Taryono Raharja, melalui siaran pers, Kamis (8/1/2026).

RB selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor BNN Provinsi Malut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis methamphetamine (sabu).

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kronologi Pria Meninggal di Pantai Falajawa Ternate

Diketahui, RB merupakan residivis kasus narkotika. Ia tercatat pernah ditangkap Polda Maluku Utara pada tahun 2014 dan 2017, kemudian kembali diamankan BNNP Malut pada tahun 2020 dengan kasus serupa. Di awal tahun 2026 ini, RB kembali menjalankan aksinya dengan rencana peredaran sabu seberat 5,1 gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang peredaran gelap narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini, RB ditahan di Rumah Tahanan BNN Provinsi Malut untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Bos Malut United Minta Maaf, Kasus Intimidasi Wartawan Tetap Diproses
Kasus Intimidasi Wartawan di Laga Malut United Masuk Ranah Hukum
Polisi Didesak Usut Kematian Pedagang Tersengat Listrik PLN di Haltim
Warga Kastela Ternate Temukan Bayi Laki- laki, Polisi Lakukan Penyelidikan
Mayat Pria Ditemukan Gegerkan Warga Bacan Timur Halsel
Gegara Ini Mahasiswa Unkhair Ternate Nyaris Bunuh Diri
Basarnas Rilis Data Kejadian di Maluku Utara Sepanjang 2025

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 16:27 WIT

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIT

Bos Malut United Minta Maaf, Kasus Intimidasi Wartawan Tetap Diproses

Senin, 9 Maret 2026 - 13:21 WIT

Kasus Intimidasi Wartawan di Laga Malut United Masuk Ranah Hukum

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:26 WIT

Polisi Didesak Usut Kematian Pedagang Tersengat Listrik PLN di Haltim

Senin, 26 Januari 2026 - 15:14 WIT

Warga Kastela Ternate Temukan Bayi Laki- laki, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Seleksi pemain persiapan Porprov 2026 yang dipusatkan di Lapangan Ya-Anhar, Kelurahan Gambesi, Kota Ternate/Pelatih kepala Rudiyanto [dok : kasedata]

Olahraga

PSSI Ternate “Bangkit,” Bidik Kembali Emas Porprov 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 01:53 WIT

Oknum anggota BRIMOB Bripka RAP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT. || dok : Kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Tak Pandang Bulu, Polisi Tetapkan Anggota Brimob Tersangka KDRT

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:32 WIT

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Fatayat NU Maluku Utara Mengutuk Keras Kasus KDRT di Ternate

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:17 WIT

Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Daurmala Resmi Laporkan Oknum Anggota Brimob ke Divpropam Polri

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:46 WIT