Kasedata.id – Seorang anggota Batalyon C Pelopor Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku Utara berinisial R (37) diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, P (36), hingga korban menjalani operasi darurat di RSUD Chasan Boesoirie, Senin (23/3/2026).
Peristiwa dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 22.28 WIT, tepatnya di kediaman korban Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara.
Ibu korban, Tomijan Yasim, kepada awak media mengaku putrinya sempat menghubungi sang ibu melalui pesan singkat dan telepon dalam kondisi lemas saat meminta pertolongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam pesan WhatsApp dan telepon, P memanggil saya untuk datang melihatnya karena merasa sudah tidak berdaya,” ujar Ibu korban.
Saat keluarga tiba di lokasi, korban ditemukan terbaring lemah dengan luka serius disertai perdarahan di bagian hidung, telinga, dan kepala.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Islam sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD CB setelah tim medis menemukan adanya pendarahan di dalam kepala akibat benturan keras.
Kondisi tersebut mengharuskan korban menjalani operasi darurat yang berlangsung kurang lebih lima jam.
Ibu korban menyebut, dugaan kekerasan bukan kali pertama terjadi. Ia mengungkapkan sejak menikah pada November 2025, korban diduga kerap menjadi sasaran penganiayaan oleh pelaku.
Bahkan, sepekan sebelumnya, korban disebut mengalami luka robek pada kaki saat berada di tempat tugas sang suami di Bacan, Halmahera Selatan.
Pihak keluarga mendesak Kapolda Maluku Utara dan jajaran Satbrimob untuk menindak tegas pelaku secara transparan. Keluarga juga menolak upaya mediasi yang sempat ditawarkan oleh oknum yang mengaku sebagai atasan pelaku di lokasi kejadian.
“Kami meminta proses hukum dilakukan secara tegas dan terbuka, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi atau tebang pilih,” tegasnya.
Secara terpisah, Pejabat Staf (PS) Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara, Kompol Wahidin, membenarkan pihaknya telah mengetahui insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa institusinya akan memproses pelaku sesuai aturan yang berlaku.
“Oknum anggota tetap diproses. Kami masih menunggu langkah dari pihak keluarga korban. Jika laporan resmi sudah dibuat, kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, korban masih menjalani perawatan intensif pascaoperasi di RSUD Chasan Boesoirie. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi








