DPD KNPI Minta Bupati Halsel Nonaktifkan Kades Busua

Senin, 30 Juni 2025 - 12:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hastomo B. Tawary.

Hastomo B. Tawary.

Kasedata.id – Desakan publik terhadap Kepala Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, makin menguat setelah dirinya diduga terlibat kasus amoral, Video Call Sex (VCS).

Ketua DPD KNPI Kabupaten Halmahera Selatan, Hastomo B. Tawary kepada kasedata.id, Senin (30/6/2025) mengatakan perbuatan kades AH dinilai tidak pantas dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat di Desa Busua.

Pihaknya mendesak Bupati Halsel bersikap tegas dan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera memanggil AH untuk dimintai klarifikasi ditengah sorotan publik semakin tajam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta agar proses pemeriksaan oknum kades Busua segera dilakukan tanpa ditunda-tunda. Kepada Bupati, kami berharap bertindak tegas berupa penonaktifan sementara oknum kades yang tersandung kasus amoral. Ini menyangkut marwah pemerintahan desa,” ucap Hastomo.

Baca Juga :  Skandal Video Call Seks, Warga Desak Bupati Halsel Copot Kades Busua

Lebih lanjut, Hastomo meminta ketegasan Dinas PMD Kabupaten Halmahera Selatan. Menurutnya, Kades adalah cermin pemerintah daerah dimana kinerja dan kualitas seorang Kepala Desa (Kades) dapat mencerminkan kinerja dan kualitas pemerintahan daerah secara keseluruhan.

“Hal ini karena Kades adalah pemimpin pemerintahan di tingkat desa, yang merupakan unit terkecil dalam struktur pemerintahan daerah. Kalau perilaku Kades seperti ini itu artinya, mencerminkan citra buruk pada pemerintah daerah secara keseluruhan. Untuk itu kami meminta sikap terbuka dinas PMD, apalagi kades Busua sementara ini lagi diperiksa etik penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolan dana desa,” tuturnya.

Perilaku oknum kades Busua, tambahnya, diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum dan etika pemerintahan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 dan 30 yang melarang kepala desa melakukan perbuatan tercela dan mengatur sanksi administratif hingga pemberhentian.

Baca Juga :  Polres Ternate Gelar Gladi Posko, TFG, dan Simulasi Penanganan Unjuk Rasa

Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang kewajiban menjaga moral, etika, dan kehormatan jabatan, serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 yang memberi wewenang kepada bupati untuk menonaktifkan kepala desa yang melakukan pelanggaran disiplin berat.

“Masalah ini menjadi ujian nyata terhadap Pemerintah Kabupaten Halsel dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Publik menunggu tindakan nyata, bukan hanya janji dan pernyataan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Komunitas Konco Sandar Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Dorong Masyarakat Berani Cegah Kekerasan
Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi
Longboat Baku Tabrak di Taliabu, Satu Korban Hilang
Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 
Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki
Merasa Dicemarkan, Mantan Koordinator PKH Ternate Laporkan ke Polisi
Disnakertrans Malut Selidiki Kematian Karyawan IWIP
Eks Bupati Taliabu Jadi Tersangka Kasus Istana Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:34 WIT

Komunitas Konco Sandar Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Dorong Masyarakat Berani Cegah Kekerasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:33 WIT

Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:28 WIT

Longboat Baku Tabrak di Taliabu, Satu Korban Hilang

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:10 WIT

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:06 WIT

Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki

Berita Terbaru

Daerah

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:08 WIT