DPD KNPI Minta Bupati Halsel Nonaktifkan Kades Busua

Senin, 30 Juni 2025 - 12:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hastomo B. Tawary.

Hastomo B. Tawary.

Kasedata.id – Desakan publik terhadap Kepala Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, makin menguat setelah dirinya diduga terlibat kasus amoral, Video Call Sex (VCS).

Ketua DPD KNPI Kabupaten Halmahera Selatan, Hastomo B. Tawary kepada kasedata.id, Senin (30/6/2025) mengatakan perbuatan kades AH dinilai tidak pantas dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat di Desa Busua.

Pihaknya mendesak Bupati Halsel bersikap tegas dan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera memanggil AH untuk dimintai klarifikasi ditengah sorotan publik semakin tajam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta agar proses pemeriksaan oknum kades Busua segera dilakukan tanpa ditunda-tunda. Kepada Bupati, kami berharap bertindak tegas berupa penonaktifan sementara oknum kades yang tersandung kasus amoral. Ini menyangkut marwah pemerintahan desa,” ucap Hastomo.

Baca Juga :  Dugaan Penganiayaan Kepala KUA di Halsel, Dipicu Persoalan Internal Keluarga

Lebih lanjut, Hastomo meminta ketegasan Dinas PMD Kabupaten Halmahera Selatan. Menurutnya, Kades adalah cermin pemerintah daerah dimana kinerja dan kualitas seorang Kepala Desa (Kades) dapat mencerminkan kinerja dan kualitas pemerintahan daerah secara keseluruhan.

“Hal ini karena Kades adalah pemimpin pemerintahan di tingkat desa, yang merupakan unit terkecil dalam struktur pemerintahan daerah. Kalau perilaku Kades seperti ini itu artinya, mencerminkan citra buruk pada pemerintah daerah secara keseluruhan. Untuk itu kami meminta sikap terbuka dinas PMD, apalagi kades Busua sementara ini lagi diperiksa etik penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolan dana desa,” tuturnya.

Perilaku oknum kades Busua, tambahnya, diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum dan etika pemerintahan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 dan 30 yang melarang kepala desa melakukan perbuatan tercela dan mengatur sanksi administratif hingga pemberhentian.

Baca Juga :  Daurmala Resmi Laporkan Oknum Anggota Brimob ke Divpropam Polri

Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang kewajiban menjaga moral, etika, dan kehormatan jabatan, serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 yang memberi wewenang kepada bupati untuk menonaktifkan kepala desa yang melakukan pelanggaran disiplin berat.

“Masalah ini menjadi ujian nyata terhadap Pemerintah Kabupaten Halsel dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Publik menunggu tindakan nyata, bukan hanya janji dan pernyataan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 
Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki
Merasa Dicemarkan, Mantan Koordinator PKH Ternate Laporkan ke Polisi
Disnakertrans Malut Selidiki Kematian Karyawan IWIP
Eks Bupati Taliabu Jadi Tersangka Kasus Istana Daerah
Praktisi Hukum Nilai Laporan IDI Malut Tak Sejalan dengan Semangat KUHP Baru
Rumah Warga Fitu di Ternate Hangus Terbakar
Dituding Suap DPRD Ternate, Pemilik Lago Montana Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:10 WIT

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:06 WIT

Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:04 WIT

Merasa Dicemarkan, Mantan Koordinator PKH Ternate Laporkan ke Polisi

Senin, 1 Juni 2026 - 16:56 WIT

Disnakertrans Malut Selidiki Kematian Karyawan IWIP

Senin, 25 Mei 2026 - 19:06 WIT

Eks Bupati Taliabu Jadi Tersangka Kasus Istana Daerah

Berita Terbaru

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT