Oknum Polisi Terlibat KDRT di Ternate Resmi Dipecat

Senin, 6 April 2026 - 15:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bripka RAP alias Reychan saat ditahan dalam kasus KDRT terhadap istrinya Pipin Wulandari [Foto : istimewa]

Bripka RAP alias Reychan saat ditahan dalam kasus KDRT terhadap istrinya Pipin Wulandari [Foto : istimewa]

Kasedata.id – Majelis Etik Polda Maluku Utara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka RAP alias Reychan dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolres Ternate, Senin (6/4/2026).

RAP merupakan anggota C Pelopor Satuan Brimob Polda Malut itu diberhentikan karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Pipin Wulandari. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius hingga harus menjalani dua kali operasi dan mengalami dampak fisik permanen.

Peristiwa kekerasan itu terjadi di Kota Ternate pada 22 Maret 2026. Korban sempat dilarikan ke RSUD Chasan Boesoiri Ternate untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.

Kuasa hukum korban, Bahtiar Husni, menyatakan putusan PTDH merupakan hasil dari proses panjang yang dikawal keluarga korban. Ia menilai tindakan pelaku tidak manusiawi ini karena menyebabkan korban mengalami cacat seumur hidup.

“Hari ini Kapolda membuktikan komitmennya dengan menindak tegas oknum yang mencoreng institusi. Kami atas nama kuasa hukum dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada penyidik dan Bapak Kapolda Malut,” ujar Bahtiar.

Baca Juga :  Wakil Rektor ISDIK Kie Raha Ditemukan Meninggal 

Selain sanksi etik, pihak keluarga juga terus mengawal proses pidana umum yang sedang berjalan. Laporan itu diharapkan segera dilimpahkan ke pengadilan agar pelaku mendapat hukuman setimpal.

RAP diketahui menerima putusan PTDH dan tidak mengajukan banding sehingga keputusan itu berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik melalui tagar #savepipinwulandari dan #tegakankeadilan sebagai bentuk dukungan terhadap korban KDRT di Maluku Utara. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Bos Malut United Minta Maaf, Kasus Intimidasi Wartawan Tetap Diproses
Kasus Intimidasi Wartawan di Laga Malut United Masuk Ranah Hukum
Polisi Didesak Usut Kematian Pedagang Tersengat Listrik PLN di Haltim
Warga Kastela Ternate Temukan Bayi Laki- laki, Polisi Lakukan Penyelidikan
Mayat Pria Ditemukan Gegerkan Warga Bacan Timur Halsel
Modus Laundry Terbongkar, BNN Tangkap Pengedar Sabu di Ternate
Gegara Ini Mahasiswa Unkhair Ternate Nyaris Bunuh Diri

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 15:41 WIT

Oknum Polisi Terlibat KDRT di Ternate Resmi Dipecat

Senin, 23 Maret 2026 - 16:27 WIT

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIT

Bos Malut United Minta Maaf, Kasus Intimidasi Wartawan Tetap Diproses

Senin, 9 Maret 2026 - 13:21 WIT

Kasus Intimidasi Wartawan di Laga Malut United Masuk Ranah Hukum

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:26 WIT

Polisi Didesak Usut Kematian Pedagang Tersengat Listrik PLN di Haltim

Berita Terbaru

Bripka RAP alias Reychan saat ditahan dalam kasus KDRT terhadap istrinya Pipin Wulandari [Foto : istimewa]

Hukum & Peristiwa

Oknum Polisi Terlibat KDRT di Ternate Resmi Dipecat

Senin, 6 Apr 2026 - 15:41 WIT

Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf [dok : sukarsi/kasedata]

Daerah

Penting Menjaga Kerukunan Umat Beragama di Maluku Utara

Minggu, 5 Apr 2026 - 20:54 WIT

Ketua Umum KONI Kota Ternate, Faujan A. Pinang/Ilustrasi logo Muaythai Ternate [dok : kasedata]

Olahraga

Muaythai Ternate Target Juara Umum di PORPROV Malut

Minggu, 5 Apr 2026 - 20:08 WIT

Ketua Umum KONI Kota Ternate, Faujan A. Pinang, saat memantau langsung latihan atlet tim sepakbola yang dipersiapkan PORPROV ke-V di lapangan Ya-Anhar Gambesi [dok : kasedata]

Olahraga

KONI Pantau Latihan Sepakbola dan Futsal Jelang PORPROV Malut

Minggu, 5 Apr 2026 - 19:47 WIT