Pemprov Malut dan DPRD Resmi Tetapkan Perubahan APBD 2025 Jadi Perda

Selasa, 9 September 2025 - 19:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Badan Anggaran, DPRD Maluku Utara, Agriati Yulin Mus, menyampaikan laporan Banggar, dalam Paripurna, Senin (8/9/2025). || dok : KASEDATA.ID

Juru Bicara Badan Anggaran, DPRD Maluku Utara, Agriati Yulin Mus, menyampaikan laporan Banggar, dalam Paripurna, Senin (8/9/2025). || dok : KASEDATA.ID

Kasedata.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara secara resmi menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Keputusan ini diambil melalui sidang pembicaraan tingkat II pembahasan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Malut Iqbal Ruray, Wakil Ketua I DPRD Kuntu Daud dan Wakil Ketua II, Husni Bopeng. Pembahasan ini dihadiri sebanyak 33 anggota DPRD dari jumlah 45 orang.

Sementara mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yaitu, Wakil Gubernur Malut, Sarbin Sehe dan Sekertaris Daerah, Samsudin Abdul Kadir dan sejumlah pimpinan OPD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“APBD merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. APBD tidak hanya berfungsi sebagai dokumen keuangan, tetapi juga merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dan DPRD untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, ” kata Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, Senin (8/9/2025).

Baca Juga :  Dukungan Kuat, Langkah Sarbin Sehe Menuju KONI Malut Kian Mantap

Politisi PDI-P itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara optimal agar pelaksanaan perubahan APBD tahun anggaran 2025 berjalan sesuai dengan rencana, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat.

Sementara, dalam laporan badan anggaran (Banggar) yang disampaikan, Agriati Yulin Mus menyampaikan bahwa penyusunan dan pembahasan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 telah memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, ini merupakan hasil dari pembahasan bersama antara Banggar DPRD Maluku Utara dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Maluku Utara.

“Perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini dilatarbelakangi oleh perkembangan dan dinamika pelaksanaan anggaran pada tahun berjalan. Adanya kebutuhan yang mendesak, serta proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang mengalami pergeseran,” ucap Jubir Banggar, Agriati Yulin Mus dalam laporannya.

Lebih lanjut, srikandi partai Golkar ini menyebutkan bahwa postur perubahan APBD Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2025 yang sebelumnya yang ditarget untuk pendapatan daerah sebesar Rp 3.444.833.052.000,- triliun pada APBD induk mengalami kenaikan menjadi Rp 3.505.592.645.697,- triliun atau bertambah sebesar Rp 60.759.593.697,- miliar.

Baca Juga :  Wagub Sarbin Gaungkan Kolaborasi, Alumni Unhas Diminta Jadi Motor Perubahan di Malut

Sementara, posisi belanja daerah setelah perubahan APBD dalam pembahasan bersama Banggar dan TAPD mencapai kesepakatan, untuk belanja daerah setelah perubahan APBD sebesar Rp 3.498.758.995.777,- triliun atau bertambah sebesar Rp 84.395.025.697,- miliar.

“Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) yang semula sebesar Rp 861.703.806.000,- dan berubah menjadi Rp 1.167.718.897.697,- dan pendapatan transfer yang semula sebesar Rp 2.582.929.246.000,- kemudian mengalami perubahan sebesar Rp 2.337.661.466.000,” pungkasnya.

Usai pembacaan laporan Banggar dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir 9 Fraksi DPRD Maluku Utara. Seluruh anggota DPRD menerima dan menyetujui Ranperda APBD tahun anggaran 2025, dan secara resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Maluku Utara. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum
Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru
Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR
Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore
Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM
Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi
Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan
DPRD Malut dan Pemprov Geram Solar Subsidi Langka di Pasaran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIT

Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIT

Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:14 WIT

Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:29 WIT

Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT