Putusan Sela Gugatan Pilkada 2024 Segera Dibacakan, Ini Jadwalnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kantor Mahkamah Konstitusi

Foto : Kantor Mahkamah Konstitusi

Kasedata.id– Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan sela atau dismissal dalam perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal sebelumnya.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi terkait kelanjutan perkara ini, apakah akan berlanjut ke tahap pembuktian atau diputus dengan putusan dismissal yang akan dibacakan pada 4 dan 5 Februari 2025,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang gugatan Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025), yang dikutip dari Detik News.

Percepatan jadwal ini berbeda dari yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025, yang sebelumnya menetapkan pembacaan putusan dismissal pada 11-13 Februari 2025.

MK Batasi Jumlah Saksi 

Selain mempercepat jadwal putusan dismissal, MK juga telah menetapkan batasan jumlah saksi dalam sidang perselisihan hasil Pilkada 2024. Para pihak hanya diperbolehkan menghadirkan maksimal enam saksi untuk perkara Pilgub dan empat saksi untuk Pilbup/Pilwalkot, jika gugatan mereka berlanjut ke tahap pembuktian.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, saat memimpin sidang Panel 1 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Ia menegaskan bahwa MK akan mengirimkan surat panggilan bagi perkara yang dinyatakan lolos ke tahap pembuktian.

Baca Juga :  Menko Pangan Targetkan 35.000 Kopdes Beroperasi September 2026

“Jika dalam putusan dismissal nanti ada perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian, maka untuk perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) tingkat provinsi, jumlah saksi dan ahli yang diajukan maksimal enam orang. Sementara untuk kabupaten/kota, maksimal empat orang,” jelasnya.

Suhartoyo juga menambahkan bahwa para pihak diberi kebebasan dalam menyusun kombinasi antara saksi dan ahli, asalkan tidak melebihi batas maksimal yang ditetapkan.

“Ini bisa digabung antara saksi dan ahli, sepanjang tidak melebihi batas maksimal—provinsi enam orang, kabupaten/kota empat orang,” tutupnya. (*)

Sumber Berita: detiknews.com

Berita Terkait

Menko Pangan Targetkan 35.000 Kopdes Beroperasi September 2026
KMS Desak DPR Segera Tetapkan Wahidah Suaib sebagai PAW Ombudsman RI
Poros Tiga Menteri Menguat, Peta Muktamar NU 2026 Mulai Terkunci
Komisi V DPR RI Kawal Aspirasi Pemprov Malut, Konektivitas Antarpulau Diperkuat
Sekolah Rusak Pascabencana, Mendikdasmen Janji Rehabilitasi Menyeluruh
Bupati Halsel Bertemu Menteri AHY, Ini Yang Dibahas
DPD RI Soroti Rencana Pempus Pangkas Dana Transfer ke Daerah
PT Position Tegaskan PT WKM tak Miliki Izin di Area Pemalangan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:26 WIT

Menko Pangan Targetkan 35.000 Kopdes Beroperasi September 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:58 WIT

KMS Desak DPR Segera Tetapkan Wahidah Suaib sebagai PAW Ombudsman RI

Jumat, 24 April 2026 - 15:22 WIT

Poros Tiga Menteri Menguat, Peta Muktamar NU 2026 Mulai Terkunci

Rabu, 22 April 2026 - 14:25 WIT

Komisi V DPR RI Kawal Aspirasi Pemprov Malut, Konektivitas Antarpulau Diperkuat

Senin, 9 Februari 2026 - 17:43 WIT

Sekolah Rusak Pascabencana, Mendikdasmen Janji Rehabilitasi Menyeluruh

Berita Terbaru

Daerah

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:08 WIT