Putusan Sela Gugatan Pilkada 2024 Segera Dibacakan, Ini Jadwalnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kantor Mahkamah Konstitusi

Foto : Kantor Mahkamah Konstitusi

Kasedata.id– Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan sela atau dismissal dalam perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal sebelumnya.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi terkait kelanjutan perkara ini, apakah akan berlanjut ke tahap pembuktian atau diputus dengan putusan dismissal yang akan dibacakan pada 4 dan 5 Februari 2025,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang gugatan Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025), yang dikutip dari Detik News.

Percepatan jadwal ini berbeda dari yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025, yang sebelumnya menetapkan pembacaan putusan dismissal pada 11-13 Februari 2025.

MK Batasi Jumlah Saksi 

Selain mempercepat jadwal putusan dismissal, MK juga telah menetapkan batasan jumlah saksi dalam sidang perselisihan hasil Pilkada 2024. Para pihak hanya diperbolehkan menghadirkan maksimal enam saksi untuk perkara Pilgub dan empat saksi untuk Pilbup/Pilwalkot, jika gugatan mereka berlanjut ke tahap pembuktian.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, saat memimpin sidang Panel 1 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Ia menegaskan bahwa MK akan mengirimkan surat panggilan bagi perkara yang dinyatakan lolos ke tahap pembuktian.

Baca Juga :  Sekolah Rusak Pascabencana, Mendikdasmen Janji Rehabilitasi Menyeluruh

“Jika dalam putusan dismissal nanti ada perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian, maka untuk perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) tingkat provinsi, jumlah saksi dan ahli yang diajukan maksimal enam orang. Sementara untuk kabupaten/kota, maksimal empat orang,” jelasnya.

Suhartoyo juga menambahkan bahwa para pihak diberi kebebasan dalam menyusun kombinasi antara saksi dan ahli, asalkan tidak melebihi batas maksimal yang ditetapkan.

“Ini bisa digabung antara saksi dan ahli, sepanjang tidak melebihi batas maksimal—provinsi enam orang, kabupaten/kota empat orang,” tutupnya. (*)

Sumber Berita: detiknews.com

Berita Terkait

Poros Tiga Menteri Menguat, Peta Muktamar NU 2026 Mulai Terkunci
Komisi V DPR RI Kawal Aspirasi Pemprov Malut, Konektivitas Antarpulau Diperkuat
Sekolah Rusak Pascabencana, Mendikdasmen Janji Rehabilitasi Menyeluruh
Bupati Halsel Bertemu Menteri AHY, Ini Yang Dibahas
DPD RI Soroti Rencana Pempus Pangkas Dana Transfer ke Daerah
PT Position Tegaskan PT WKM tak Miliki Izin di Area Pemalangan
Malut Kondusif, DPP KNPI Apresiasi Kapolda Irjen Waris Agono
Reshuffle Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Lantik 4 Menteri

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:22 WIT

Poros Tiga Menteri Menguat, Peta Muktamar NU 2026 Mulai Terkunci

Rabu, 22 April 2026 - 14:25 WIT

Komisi V DPR RI Kawal Aspirasi Pemprov Malut, Konektivitas Antarpulau Diperkuat

Senin, 9 Februari 2026 - 17:43 WIT

Sekolah Rusak Pascabencana, Mendikdasmen Janji Rehabilitasi Menyeluruh

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:50 WIT

Bupati Halsel Bertemu Menteri AHY, Ini Yang Dibahas

Senin, 22 September 2025 - 16:40 WIT

DPD RI Soroti Rencana Pempus Pangkas Dana Transfer ke Daerah

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT