Putusan Sela Gugatan Pilkada 2024 Segera Dibacakan, Ini Jadwalnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kantor Mahkamah Konstitusi

Foto : Kantor Mahkamah Konstitusi

Kasedata.id– Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan sela atau dismissal dalam perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal sebelumnya.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi terkait kelanjutan perkara ini, apakah akan berlanjut ke tahap pembuktian atau diputus dengan putusan dismissal yang akan dibacakan pada 4 dan 5 Februari 2025,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang gugatan Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025), yang dikutip dari Detik News.

Percepatan jadwal ini berbeda dari yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025, yang sebelumnya menetapkan pembacaan putusan dismissal pada 11-13 Februari 2025.

MK Batasi Jumlah Saksi 

Selain mempercepat jadwal putusan dismissal, MK juga telah menetapkan batasan jumlah saksi dalam sidang perselisihan hasil Pilkada 2024. Para pihak hanya diperbolehkan menghadirkan maksimal enam saksi untuk perkara Pilgub dan empat saksi untuk Pilbup/Pilwalkot, jika gugatan mereka berlanjut ke tahap pembuktian.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, saat memimpin sidang Panel 1 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Ia menegaskan bahwa MK akan mengirimkan surat panggilan bagi perkara yang dinyatakan lolos ke tahap pembuktian.

Baca Juga :  Barisan Muda Makayoa Bersikap Penuh Dukung Sahril-Makmur di Pilwako Ternate

“Jika dalam putusan dismissal nanti ada perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian, maka untuk perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) tingkat provinsi, jumlah saksi dan ahli yang diajukan maksimal enam orang. Sementara untuk kabupaten/kota, maksimal empat orang,” jelasnya.

Suhartoyo juga menambahkan bahwa para pihak diberi kebebasan dalam menyusun kombinasi antara saksi dan ahli, asalkan tidak melebihi batas maksimal yang ditetapkan.

“Ini bisa digabung antara saksi dan ahli, sepanjang tidak melebihi batas maksimal—provinsi enam orang, kabupaten/kota empat orang,” tutupnya. (*)

Sumber Berita: detiknews.com

Berita Terkait

Malut Jadi Titik Serap Aspirasi, RUU Daerah Kepulauan Didorong Segera Sah
Kepala BGN Siap Tutup Dapur MBG Bermasalah, Tak Peduli Punya Siapa
Ketum HKTI Sudaryono Lantik Gubernur Malut, Dorong Program Pertanian Dekat ke Petani
DPMPTSP Malut Bawa Layanan Investasi Tembus Peringkat Pertama Nasional
Sherly Ngadu ke DPR, TORA Maluku Utara 16 Ribu Hektare Masih Menggantung
Ngadu ke DPR, Sherly Bongkar 16 Ribu Hektare TORA Malut Setahun Tak Jelas
Kiai Tebuireng Resmi Pimpin PBNU Periode 2026-2031
Presiden Prabowo Subianto Resmi Buka Muktamar NU ke-35

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:40 WIT

Malut Jadi Titik Serap Aspirasi, RUU Daerah Kepulauan Didorong Segera Sah

Senin, 21 September 2026 - 19:50 WIT

Kepala BGN Siap Tutup Dapur MBG Bermasalah, Tak Peduli Punya Siapa

Senin, 21 September 2026 - 17:01 WIT

Ketum HKTI Sudaryono Lantik Gubernur Malut, Dorong Program Pertanian Dekat ke Petani

Rabu, 16 September 2026 - 22:19 WIT

DPMPTSP Malut Bawa Layanan Investasi Tembus Peringkat Pertama Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 15:58 WIT

Sherly Ngadu ke DPR, TORA Maluku Utara 16 Ribu Hektare Masih Menggantung

Berita Terbaru

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:49 WIT