Reses di Marikrubu, Iswanto Serap Empat Aspirasi Warga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Maluku Utara, Iswanto, dalam Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 di Kelurahan Marikrubu, Kota Ternate. || Foto : Kasedata.id

Anggota DPRD Maluku Utara, Iswanto, dalam Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 di Kelurahan Marikrubu, Kota Ternate. || Foto : Kasedata.id

Kasedata.id – Warga Kelurahan Marikrubu, Kota Ternate, menitipkan sedikitnya empat aspirasi pembangunan kepada Anggota DPRD Maluku Utara, Iswanto, dalam Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (1/10/2026).

Empat aspirasi tersebut meliputi pembangunan Monumen Cengkeh Afo, pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan, pembangunan talud, serta dukungan pembangunan masjid.

Dalam pertemuan itu, warga berharap aspirasi yang disampaikan tidak berhenti sebatas catatan reses, tetapi dapat diteruskan dan diperjuangkan melalui program pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iswanto yang juga Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Maluku Utara mengatakan, seluruh aspirasi masyarakat akan dicatat dan menjadi bahan untuk dibahas lebih lanjut dalam proses perencanaan serta penganggaran.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap usulan harus dilihat berdasarkan kewenangan pemerintah. Tidak semua kebutuhan masyarakat di Kota Ternate otomatis menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Semua aspirasi masyarakat kita tampung. Tetapi kita juga harus melihat kewenangannya. Mana yang menjadi kewenangan provinsi, mana yang menjadi kewenangan pemerintah kota. Jangan sampai masyarakat sudah menyampaikan aspirasi, tetapi kemudian tidak bisa diprogramkan karena terbentur kewenangan,” kata Iswanto.

Baca Juga :  Serapan 42 Persen, Komisi III Desak Gubernur Evaluasi Kinerja Kadis PUPR

Ia menyatakan akan memilah aspirasi warga Marikrubu berdasarkan status dan kewenangannya. Jika terdapat usulan yang masuk dalam kewenangan Pemprov Maluku Utara, pihaknya akan mendorong agar dapat dipertimbangkan dalam program provinsi.

Sementara untuk usulan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ternate, Iswanto menegaskan pihaknya tidak akan melepas begitu saja. Koordinasi dengan pemerintah kota dan DPRD Kota Ternate dinilai penting agar aspirasi tersebut tetap memiliki jalur perjuangan.

“Kalau itu kewenangan kota, tentu kita harus komunikasikan dengan pemerintah kota. Kita tidak boleh mengambil kewenangan yang bukan menjadi bagian dari provinsi. Tetapi sebagai wakil rakyat, aspirasi masyarakat tetap harus kita kawal,” tegasnya.

Untuk Monumen Cengkeh Afo, Iswanto melihat usulan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan pembangunan fisik. Menurutnya, kawasan Cengkeh Afo memiliki nilai sejarah dan identitas yang penting bagi Kota Ternate maupun Maluku Utara sehingga perlu dilihat secara serius sesuai kewenangan dan program pemerintah.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran, Potensi Pemkot Ternate PHK PTT ?   

Sedangkan untuk talud, ia menyebut kebutuhan tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan permukiman dan infrastruktur warga. Karena itu, status lokasi serta kebutuhan teknis harus diperiksa terlebih dahulu sebelum menentukan sumber pembiayaan dan pemerintah yang berwenang menangani.

Iswanto menegaskan, reses bukan sekadar agenda mendengar keluhan masyarakat. Setiap aspirasi harus memiliki data pendukung dan diarahkan ke jalur perencanaan pembangunan yang tepat.

“Yang paling penting, aspirasi ini tidak berhenti di pertemuan. Kita dokumentasikan, kita lihat kewenangannya, kita masukkan dalam proses pengusulan dan kita kawal sesuai kemampuan anggaran serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat juga memahami bahwa proses pembangunan membutuhkan tahapan, mulai dari identifikasi kebutuhan, penentuan kewenangan, penyusunan program hingga pembahasan anggaran.

“Jadi kita tidak ingin memberikan janji yang tidak bisa direalisasikan. Yang bisa menjadi kewenangan provinsi kita perjuangkan di provinsi. Yang menjadi kewenangan kota, kita komunikasikan dan dorong melalui pemerintah kota. Intinya, aspirasi masyarakat harus punya jalan untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tabligh Akbar, Ustaz Das’ad Latif Gaungkan Pesan Damai untuk Maluku Utara
Kadikbud Malut Dorong Toleransi Sejak Dini Lewat Pembinaan Rohani Pelajar
Pemuda Desa Bajo Galang Dana Ratusan Juta Bangun Masjid
Malam Puncak HUT ke-27 Malut, Sofifi Dipadati Ribuan Warga
DWP Ternate Dorong Produk Lokal Jadi Ekonomi Keluarga
PUPR Malut Uji Teknologi Stabilisasi Tanah, Jalan Tani Tanpa Sirtu Ditargetkan Mulai 2027
Wagub Sarbin Lepas 40 Regu Gerak Jalan Indah Pelajar Meriahkan HUT ke-27 Malut
KORMI Sula Resmi Dilantik, Bidik Olahraga Masyarakat Desa

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:02 WIT

Tabligh Akbar, Ustaz Das’ad Latif Gaungkan Pesan Damai untuk Maluku Utara

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:06 WIT

Kadikbud Malut Dorong Toleransi Sejak Dini Lewat Pembinaan Rohani Pelajar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:59 WIT

Pemuda Desa Bajo Galang Dana Ratusan Juta Bangun Masjid

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:00 WIT

Malam Puncak HUT ke-27 Malut, Sofifi Dipadati Ribuan Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:14 WIT

DWP Ternate Dorong Produk Lokal Jadi Ekonomi Keluarga

Berita Terbaru

Daerah

Pemuda Desa Bajo Galang Dana Ratusan Juta Bangun Masjid

Minggu, 11 Okt 2026 - 14:59 WIT

Malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Provinsi Maluku Utara, ribuan warga padati Kota Sofifi. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Malam Puncak HUT ke-27 Malut, Sofifi Dipadati Ribuan Warga

Sabtu, 10 Okt 2026 - 23:00 WIT

Ternate

DWP Ternate Dorong Produk Lokal Jadi Ekonomi Keluarga

Sabtu, 10 Okt 2026 - 20:14 WIT