Skandal Izin PT WKM, Penegak Hukum Didesak Tak Tutup Mata

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alimun Nasrun saat berdemonstrasi, Rabu 4 Juni 2025/Kantor Kejati Malut dan Polda Malut || dok : kasedata.id

Alimun Nasrun saat berdemonstrasi, Rabu 4 Juni 2025/Kantor Kejati Malut dan Polda Malut || dok : kasedata.id

Kasedata.id – PT Wana Kencana Mineral (WKM), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perusahaan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin reklamasi sebuah pelanggaran yang harus disikapi secara serius.

Fakta ini terungkap dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh Koalisi Anti Korupsi di depan Mapolda dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, pada Rabu, 4 Juni 2025. Para demonstran yang dipimpin aktivis Alimun Nasrun menuding PT WKM melanggar aturan secara terang-terangan dan mendesak penegak hukum segera bertindak jangan menutup mata.

“PT WKM tidak hanya menjual 90 ribu metrik ton bijih nikel secara ilegal, tapi juga tak memiliki izin reklamasi. Anehnya, mereka justru mengantongi izin terminal khusus dari pemerintah pusat. Padahal itu seharusnya tidak mungkin tanpa izin reklamasi,” tegas Alimun dalam orasinya di depan Mapolda Malut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Alimun, ketidakberanian aparat penegak hukum menindak WKM akan menjadi preseden buruk dan membuka jalan bagi pelanggaran serupa oleh perusahaan tambang lainnya. Untuk itu, ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini akan menjadi bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.

Baca Juga :  Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki

Di depan Kantor Kejati Maluku Utara, para orator kembali menegaskan agar kejaksaan turut mengusut penerbitan izin terminal khusus WKM yang dinilai sarat kejanggalan.

“Polda sedang mengusut penjualan ilegal bijih nikel. Sekarang giliran Kejati Malut menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin terminal khusus. Izin tersebut seharusnya hanya bisa terbit jika perusahaan sudah memiliki izin reklamasi. Kami menduga kuat ada permainan antara petinggi kementerian dan pihak perusahaan,” ujar orator lainnya.

Setelah menyampaikan tuntutan, massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Perlu diketahui bahwa, PT WKM bukan nama baru dalam kontroversi tambang di Maluku Utara. Perusahaan ini diduga terlibat dalam penjualan ilegal 90 ribu metrik ton bijih nikel yang semestinya disita negara. Bijih nikel tersebut sebelumnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang izin usahanya dicabut melalui putusan Mahkamah Agung. Kepemilikan dan pengelolaan lahan kemudian dialihkan kepada PT WKM.

Baca Juga :  Prestasi Budaya, 10 WBTB Maluku Utara Resmi Diakui Nasional

Putusan pengadilan juga menyatakan bahwa 300 ribu metrik ton bijih nikel masuk dalam status sitaan negara. Namun pada tahun 2021, PT WKM secara diam-diam menjual 90 ribu metrik ton dari jumlah tersebut tanpa izin yang sah.

Ironisnya, meski telah beroperasi sejak 2018, PT WKM hanya sekali menyetorkan jaminan reklamasi pada tahun pertama, yakni sebesar Rp124.120.000. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, besaran jaminan reklamasi yang harus disetor mencapai lebih dari Rp13,4 miliar untuk periode 2018–2022.

Kasus PT WKM ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah. Jika penegak hukum tidak segera bertindak tegas, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang. Demonstrasi dari Koalisi Anti Korupsi itu menjadi peringatan keras agar hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi juga berani menyentuh pelaku korporasi besar. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Rakernas JKPI, Kaban Kesbangpol Dampingi Wawali Ternate Cek Venue Hotel
Kawasan Transmigrasi Maluku Utara Didorong Jadi Lumbung Pangan Baru
DJP dan Polisi Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara 1 Triliun
Besok Mulai Bertugas, Yusran Pimpin Biro Hukum dan Yayat Pegang Kendali Dinkop Malut
Rekam Jejak Panjang Berdedikasi, Erva Pramukawaty Resmi Nakhodai Sekretariat DPRD Maluku Utara
Sekda Maluku Utara Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Sekwan DPRD Termasuk
Pemprov Malut Evaluasi 15 Jabatan Plt, Dua Posisi Eselon II Segera Terisi
BI dan Pemprov Malut Perkuat Kolaborasi Dorong Ekonomi Biru dan Kendalikan Inflasi

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:56 WIT

Rakernas JKPI, Kaban Kesbangpol Dampingi Wawali Ternate Cek Venue Hotel

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:10 WIT

Kawasan Transmigrasi Maluku Utara Didorong Jadi Lumbung Pangan Baru

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:11 WIT

DJP dan Polisi Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara 1 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:20 WIT

Besok Mulai Bertugas, Yusran Pimpin Biro Hukum dan Yayat Pegang Kendali Dinkop Malut

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIT

Rekam Jejak Panjang Berdedikasi, Erva Pramukawaty Resmi Nakhodai Sekretariat DPRD Maluku Utara

Berita Terbaru

Wisudawaan Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STIMIK) Tidore Mandiri [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

STIMIK Tidore Mandiri Wisuda, Bidik Status Institut

Sabtu, 22 Agu 2026 - 19:57 WIT

Sekretaris Pengcab FORKI Halut, Boyke Raymond Toisuta

Olahraga

SK Pembekuan FORKI Halut Dipertanyakan, Siapkan Somasi

Jumat, 21 Agu 2026 - 19:37 WIT

Pendidikan

Wali Kota Ternate Dukung Munas FPIP-PTM di UMMU

Kamis, 20 Agu 2026 - 18:28 WIT