Kasedata.id – Seorang pemuda bernama Irsandi Lukman alias Sandi (31), warga Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate, diduga menjadi korban pemukulan hingga mengalami luka serius. Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polsek Pulau Ternate.
Menurut keterangan Irsandi, insiden bermula ketika ia diundang oleh seorang pria berinisial F alias Fajar untuk bersama-sama mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Saat tiba di lokasi, ia melihat empat orang lain, namun hanya mengenali Fajar dan seorang rekannya berinisial A (Arjun).
Usai acara minum-minum, Irsandi berniat pulang. Namun dalam perjalanan, ia tiba-tiba dipukul menggunakan sepotong kayu oleh seseorang tak dikenal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pukulan itu mengenai bagian belakang kepala saya hingga penglihatan saya gelap dan saya tak sadarkan diri,” ungkapnya kepada awak media, Senin (1/12/25).
Dalam kondisi tak sadarkan diri, ia kemudian diantar pulang ke Kelurahan Rua menggunakan sepeda motor oleh Fajar dan tiga orang lainnya yang masing-masing berinisial A (Acong), A (Arin), dan F (Fahmi).
Irsandi menambahkan, terdapat seorang saksi bernama Asmi merupakan warga Kelurahan Rua, yang sempat melihatnya diseret seorang pria yang belum diketahui identitasnya.
Menanggapi kasus tersebut, Law Office Bahmi Bahrun SH, menyampaikan kritik terhadap lambannya proses penanganan perkara di Polsek Pulau Ternate.
Menurut Bahmi, pemeriksaan awal terhadap korban telah dilakukan melalui BAP/BAI namun proses lanjutan dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
“Penanganan pada klien kami sudah dilakukan BAP atau BAI hari ini. Jangan masalah ini dibiarkan berlarut. Saya mendapat informasi dari klien bahwa ia baru akan di-BAP ulang Selasa besok,” ujar Bahmi.
Ia mendesak Polsek Pulau Ternate agar segera melakukan langkah cepat, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan pemanggilan terhadap para terduga pelaku.
“Penanganan perkara Polsek Pulau Ternate sangat lambat,” tegasnya.
Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ini disinyalir melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 170 KUHP.
Pihak Polsek Pulau Ternate hingga kini diharapkan segera memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. (*)
Penulis : Haerun H
Editor : Sandin Ar



![Kegiatan Rabu Menyapa bersama camat, lurah, dan petugas kebersihan di Benteng Oranje [Foto : ongky/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260211_231608-225x129.jpg)
![Program rabu menyapa bersama Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, di Benteng Oranje [Foto : ongky/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260211_220237-225x129.jpg)

![Vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-11_20-01-00-590-225x129.jpg)
![Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, saat membuka Forum OPD terkait penyusunan RKPD 2027 [Foto : ridal/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260211_191007-225x129.jpg)
