Kasedata.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Peluncuran yang dirangkaikan dengan User Acceptance Test (UAT) dan penandatanganan Pakta Integritas itu berlangsung di Aula SMK Negeri 2 Kota Ternate, Selasa (2/6/2026).
Peluncuran SPMB menjadi penanda keseriusan Pemprov Malut dalam membangun sistem penerimaan siswa yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik titip-menitip maupun intervensi pihak mana pun.
Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara dan tim pengembang yang berhasil menghadirkan inovasi digital dalam proses penerimaan peserta didik. Namun, menurutnya, secanggih apa pun sistem yang dibangun tidak akan berarti tanpa integritas dari para pelaksana yang mengawalnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Percayakan proses ini sepenuhnya kepada sistem. Sistem yang baik harus dijaga oleh kualitas diri, kualitas hati, dan kejujuran. Jangan rusak integritas hanya karena nepotisme, kedekatan, atau praktik titip-menitip,” tegas Wagub dihadapan para peserta.
Sarbin menekankan, kehadiran SPMB merupakan upaya pemerintah mewujudkan keadilan dalam pelayanan pendidikan sekaligus menjalankan amanat wajib belajar 12 tahun. Pembagian kuota melalui jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, dan Mutasi dilakukan sebagai solusi atas keterbatasan daya tampung sekolah yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Ia juga mengingatkan para operator dan pengelola sistem agar bekerja dengan tanggung jawab yang sama besarnya dengan pejabat publik. Menurutnya, celah sekecil apa pun yang membuka peluang manipulasi harus ditutup rapat demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Jika kuota sudah terkunci dalam sistem dan proses berjalan sesuai aturan, maka semua pihak harus menghormati hasilnya. Tidak perlu lagi mencari jalan belakang atau meminta bantuan orang dalam,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dikbud Maluku Utara yang juga Ketua Panitia SPMB menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB Online 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Nomor 14 Tahun 2026.
Untuk memastikan kesiapan sistem sebelum diterapkan secara penuh, panitia melibatkan siswa kelas IX dalam kegiatan User Acceptance Test (UAT). Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan aplikasi berjalan optimal, aman, mudah diakses, dan mampu melayani seluruh calon peserta didik secara adil.
Pendaftaran SMA, SMK, dan SLB akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dibuka untuk Jalur Prestasi dan Jalur Afirmasi, sedangkan tahap kedua diperuntukkan bagi Jalur Domisili dan Jalur Mutasi.
Peluncuran SPMB 2026 turut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pihak yang terlibat sebagai bentuk komitmen bersama menjaga objektivitas dan transparansi selama proses penerimaan berlangsung.
Komitmen tersebut mendapat dukungan dari berbagai instansi strategis, di antaranya Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Polda Maluku Utara, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Malut, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara.
Melalui pengawasan lintas sektor dan dukungan teknologi yang terintegrasi, Pemprov Malut optimistis SPMB 2026 akan menjadi tonggak lahirnya sistem pendidikan yang bersih, berintegritas, dan mampu melahirkan generasi unggul sejak proses awal mereka memasuki bangku sekolah. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi








![Kepala Bidang Pengawasan K3 Disnakertrans Malut, Nirwan M. Turuy [ Foto : istimewa]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260601_185737-225x129.jpg)