Warga Ternate Diduga Jadi Korban Pembelian Perumahan

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar perumahan di Fitu Puncak/Bukti kwitansi pembayaran uang muka dari Suryadi R Anda ||  Foto : Iin Afriyanti

Gambar perumahan di Fitu Puncak/Bukti kwitansi pembayaran uang muka dari Suryadi R Anda || Foto : Iin Afriyanti

Kasedata.id – Suryadi R. Anda, warga Kelurahan Santiong, mengaku menjadi korban dalam proses pembelian perumahan Grand Asraf Residence yang berlokasi di Kelurahan Fitu Puncak, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Ia menuntut pihak devloper (penjual) untuk segera mengembalikan uang muka (DP) sebesar Rp10 juta yang telah ia bayarkan sejak Maret 2021.

Menurut Suryadi, transaksi DP dilakukan pada 17 Maret 2021 untuk pembelian satu kapling tanah yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan rumah. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasaan terkait status lahan yang dijanjikan

“Setelah saya membayar DP, pihak devloper berinsial SA dan istrinya NM, mengabarkan bahwa lahan itu ternyata tidak disetujui ahli waris untuk dibebaskan. Mereka lalu menyarankan agar saya pindah ke lokasi lain,” ujarnya kepada media ini pada Selasa (6/5/2025).

Suryadi kemudian menolak pindah lokasi karena lahan pengganti berada di daerah yang sulit diakses yakni di kawasan Rusunawa, dekat asrama Brimob. Medannya terlalu menanjak.

“Kami menolak karena lokasi baru terlalu sulit dijangkau dan berbahaya bagi istri saya saat berkendara. Awalnya mereka menyetujui pengembalian uang DP, tapi justru saya diberi cek kosong yang tidak bisa dicairkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Sula Jadi Tamu Kehormatan dalam Kunjungan Kedutaan Spanyol

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak devloper untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Terakhir komunikasi kami pada 7 April 2025. Saya sudah coba menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi kalau tidak ada itikad baik untuk pengembalian uang muka saya, maka saya akan menempuh jalur hukum. Saya hanya menuntut hak saya dikembalikan,” tegas Suryadi. (*)

Penulis : Iin Afriyanti

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

80 Jemaah Umrah Diberangkatkan Pemprov Malut, Layanan hingga Uang Saku Ditanggung
Pemprov Malut Bangun 40 Rumah Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa
21 Polisi Kena PTDH, GP Ansor Malut Apresiasi Ketegasan Kapolda
Sekolah Kedinasan Jadi Rebutan, 198 Peserta Malut Adu Strategi di Simulasi CAT
Nurcholis, Dokter Spesialis Saraf Pulang Mengabdi di Bumi Hibualamo
Dari Sirah ke Aksi, Muslimat-Fatayat NU Malut Perkuat Ketahanan Keluarga
RSU Tidore Dukung FKG UMMU
Abdullah Assagaf Ditahan, Wagub Malut : Kalau Salah Silakan Diproses

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIT

80 Jemaah Umrah Diberangkatkan Pemprov Malut, Layanan hingga Uang Saku Ditanggung

Senin, 7 September 2026 - 19:15 WIT

Pemprov Malut Bangun 40 Rumah Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa

Senin, 7 September 2026 - 16:41 WIT

21 Polisi Kena PTDH, GP Ansor Malut Apresiasi Ketegasan Kapolda

Senin, 7 September 2026 - 16:11 WIT

Sekolah Kedinasan Jadi Rebutan, 198 Peserta Malut Adu Strategi di Simulasi CAT

Minggu, 6 September 2026 - 22:40 WIT

Dari Sirah ke Aksi, Muslimat-Fatayat NU Malut Perkuat Ketahanan Keluarga

Berita Terbaru