Wujud Kepedulian, Pemprov Malut dan Pihak Perusahaan Serahkan Santunan Kematian

Senin, 21 Juli 2025 - 18:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe. || dok : Ilham/Kasedata

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe. || dok : Ilham/Kasedata

Kasedata.id Ahli waris korban kecelakaan kerja asal Ambon, Theofani Izak Latul akhirnya menerima santunan kematian. Santunan diterima langsung ibu kandung korban yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, diruang kerjanya, Senin (21/7/2025).

Korban bekerja di PT Sugonda Konstruksi Internasional Indonesia. Ia mengalami kecelakaan kerja pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu.

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyampaikan karyawan yang bekerja di perusahaan dibawah naungan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) telah diberikan santunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, tadi kami turut menyaksikan pemberian santunan kepada ahli waris. Ini juga bagian dari hasil koordinasi Pemprov melalui Dinas Nakertrans kepada pihak perusahaan,” ucap Wagub Sarbin Sehe, diwawancarai awak media, di Sofifi, Senin (21/7/2025).

Baca Juga :  Disnakertrans Halsel Dorong Distribusi Tenaga Kerja Lokal 

Wagub juga menekankan pentingnya perhatian perusahaan terhadap hak-hak pekerja.

“Kami berharap pihak perusahaan terus memperhatikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” tuturnya.

Pemprov Maluku Utara kepada ahli waris berharap, pihak keluarga juga menerima dengan ikhlas atas musibah yang dialami korban.

“Kepada keluarga korban, kami turut berbelasungkawa dan berharap bisa menerima kepergian almarhum dengan lapang dada,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara, Nirwan M. Turui, menyampaikan bahwa sesuai aturan santunan dibebankan ke pihak perusahaan.

“Santunan kematian itu diberikan kepada ahli waris almarhum terdiri atas jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 192 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan santunan berkala Rp 12 juta, total keseluruhan Rp 214 juta,” sebut Nirwan.

Baca Juga :  PII Maluku Utara Desak Polda Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

Dari total itu, katanya, perusahaan telah lebih dahulu menyerahkan santunan tahap awal sebesar Rp 66 juta pada 22 Mei 2025. Sehingga sisa santunan yang diserahkan senilai Rp 148 juta.

“Pemotongan sebesar Rp 66 juta itu merupakan bagian dari uang santunan yang sudah diberikan dan juga panjar uang untuk keperluan keluarga saat itu,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pentingnya perlindungan bagi para pekerja melalui kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor dengan resiko tinggi.

“Perlindungan sosial sangat penting, sebab kalau sudah menikah dan punya anak, itu bisa menjadi jaminan pendidikan anaknya sampai selesai kuliah,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Senin, 22 Juni 2026 - 22:29 WIT

Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru

Berita Terbaru

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT