Kasedata.id – Dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Brimob berinisial Bripka R kepada istrinya berinisial P resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Selasa, (24/3/2026).
Laporan itu dilakukan oleh tim pendamping hukum korban dari Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara. Dugaan penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 22.28 WIT, tepatnya di rumah korban, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Akibat kejadian itu, korban P (36) mengalami pendarahan dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Daurmala Maluku Utara, Nurdewa Syafar, kepada awak media mengatakan, langkah awal yang dilakukan pihaknya adalah melaporakan dugaan KDRT oknum anggota Brimob ke Divpropam Polri untuk dilakukan penanganan secara kode etik.
“Laporan ini agar prosesnya dipantau langsung, dan laporan itu sudah diterima. Jadi tinggal memantau penanganan Propam Polda Maluku Utara,” sebutnya.
Ia menjelaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brimob bukan baru kali pertama, tetapi sudah berulang kali.
Parahnya lagi, Nurdewa mengaku anak dari kliennya pun ikut menjadi korban kekerasan oleh sang ayah.
“Jadi hasil penelusuran kami, ternyata korban bukan hanya istrinya, tetapi anaknya juga mendapatkan kekerasan. Makanya kami meminta Propam mendalaminya juga, supaya jalan dua-duanya,” pintanya Nurdewa tegas.
Senada, kuasa hukum korban Bahtiar Husni menambahkan, pihaknya secara resmi sudah melaporkan pidananya di Polsek Ternate Utara oleh orang tua korban.
“Dengan laporan pidana ini, kami juga mengutuk keras tindakan oknum anggota Brimob tersebut atas tindakan yang dilakukan. Karena sangat tidak manusiawi,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, ketika dikonfirmasi mengaku, oknum anggota tersebut sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda serta mendapatkan penahanan berupa penempatan khusus (Patsus).
“Yang bersangkutan sudah dipatsus sembari diperiksa Propam Polda,” jelasnya.
Ia juga memastikan semua proses perkara ini akan dilakukan secara serius dan transparan.
“Soal laporan pidananya kalau sudah dilaporkan, pasti ditangani secara serius. Karena kami (Polri) memproses tak memilih siapun dia, prosesnya selalu terbuka,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi








