Fatayat NU Maluku Utara Mengutuk Keras Kasus KDRT di Ternate

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Kasedata.id – Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat Nahdlatul Ulama Provinsi Maluku Utara Mardiah Z. Hanafi angkat bicara mengenai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang ibu Bhayangkari inisial PW (36).

Akibatnya, korban mengalami pendarahan dan kritis terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate.

“Kami mengutuk keras atas kasus ini dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas serta memberikan sanksi tegas berupa PTDH kepada pelaku yang ternyata merupakan suaminya sendiri dengan hukuman seadil-adilnya,” tegas Ketua PW Fatayat NU Malut, Mardia Z. Hanafi kepada kasedata.id, Selasa (24/3/2026).

Ia mengungkapkan dengan hukuman yang berat itu memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi khalayak bahwa setiap ketimpangan yang terjadi dimanapun akan mendapatkan hukuman berat dan setimpal.

“Kami berharap kasus KDRT dengan motif apapun itu tidak terjadi lagi dimanapun khususnya di lingkungan perempuan,” ucapnya.

Mardiah menekankan pentingnya sebuah edukasi dan pemahaman tentang kesalingan dalam memaknai hak serta kewajiban mengarungi rumah tangga.

Baca Juga :  Oknum Polisi Terlibat KDRT di Ternate Resmi Dipecat

Menurutnya, edukasi juga sebagai penguatan dasar tentang bagaimana suami bisa memahami bahwa kehidupan rumah tangga dibaratkan satu tim kerja yang solid.

“Partner antara suami dan istri yang harus saling melengkapi, memahami kelebihan dan kekurangan, serta membimbing. Sehingga tercipta suasana yang nyaman dan meneduhkan. Tetapi yang kami amati, tindakan suami oknum Brimob ini sudah kelewatan batas. Kami berharap kasus ini sang istri harus mendapatkan keadilan, perlindungan hukum, serta pemulihan, baik fisik maupun psikis, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” tandasnya. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ratusan Amunisi Bekas Konflik Maluku Utara Diserahkan Warga
Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM di Ngade, Aparat Diminta Bertindak
Dugaan Penimbunan BBM di Ngade Menguat, Mobil Tangki Disebut Rutin Bongkar Muatan
Usai Owner Ditahan, Satu Leader Zahra Berkah Resmi Dilaporkan
Usai Owner Jadi Tersangka, Advokat Minta Kasus Zahra Berkah Dibongkar Tuntas
Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan Anak di Gamalama
Sahriyani, Owner Zahra Berkah Terancam Dijerat Pasal Berlapis
APH Didesak Telusuri Aliran Dana dan Aset Owner-Leader Zahra Berkah

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:27 WIT

Ratusan Amunisi Bekas Konflik Maluku Utara Diserahkan Warga

Selasa, 29 September 2026 - 18:56 WIT

Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM di Ngade, Aparat Diminta Bertindak

Minggu, 27 September 2026 - 11:49 WIT

Dugaan Penimbunan BBM di Ngade Menguat, Mobil Tangki Disebut Rutin Bongkar Muatan

Selasa, 22 September 2026 - 18:02 WIT

Usai Owner Ditahan, Satu Leader Zahra Berkah Resmi Dilaporkan

Selasa, 22 September 2026 - 08:34 WIT

Usai Owner Jadi Tersangka, Advokat Minta Kasus Zahra Berkah Dibongkar Tuntas

Berita Terbaru

Olahraga

Delapan Gol Tercipta, Laga Sengit Jarod vs Timper

Minggu, 4 Okt 2026 - 22:00 WIT

Peristiwa

Terjebak Karhutla di Gamalama, Dua Pendaki Dievakuasi Tim SAR

Sabtu, 3 Okt 2026 - 18:39 WIT