Fatayat NU Maluku Utara Mengutuk Keras Kasus KDRT di Ternate

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Kasedata.id Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat Nahdlatul Ulama Provinsi Maluku Utara Mardiah Z. Hanafi angkat bicara mengenai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang ibu Bhayangkari inisial PW (36).

Akibatnya, korban mengalami pendarahan dan kritis terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate.

“Kami mengutuk keras atas kasus ini dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas serta memberikan sanksi tegas berupa PTDH kepada pelaku yang ternyata merupakan suaminya sendiri dengan hukuman seadil-adilnya,” tegas Ketua PW Fatayat NU Malut, Mardia Z. Hanafi kepada kasedata.id, Selasa (24/3/2026).

Ia mengungkapkan dengan hukuman yang berat itu memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi khalayak bahwa setiap ketimpangan yang terjadi dimanapun akan mendapatkan hukuman berat dan setimpal.

“Kami berharap kasus KDRT dengan motif apapun itu tidak terjadi lagi dimanapun khususnya di lingkungan perempuan,” ucapnya.

Mardiah menekankan pentingnya sebuah edukasi dan pemahaman tentang kesalingan dalam memaknai hak serta kewajiban mengarungi rumah tangga.

Baca Juga :  3 Kader Fatayat NU Malut Lolos Kader Pangan BPOM, Siap Jadi Agen Edukasi Masyarakat

Menurutnya, edukasi juga sebagai penguatan dasar tentang bagaimana suami bisa memahami bahwa kehidupan rumah tangga dibaratkan satu tim kerja yang solid.

“Partner antara suami dan istri yang harus saling melengkapi, memahami kelebihan dan kekurangan, serta membimbing. Sehingga tercipta suasana yang nyaman dan meneduhkan. Tetapi yang kami amati, tindakan suami oknum Brimob ini sudah kelewatan batas. Kami berharap kasus ini sang istri harus mendapatkan keadilan, perlindungan hukum, serta pemulihan, baik fisik maupun psikis, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” tandasnya. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Komunitas Konco Sandar Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Dorong Masyarakat Berani Cegah Kekerasan
Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi
Longboat Baku Tabrak di Taliabu, Satu Korban Hilang
Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 
Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki
Merasa Dicemarkan, Mantan Koordinator PKH Ternate Laporkan ke Polisi
Disnakertrans Malut Selidiki Kematian Karyawan IWIP
Eks Bupati Taliabu Jadi Tersangka Kasus Istana Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:34 WIT

Komunitas Konco Sandar Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Dorong Masyarakat Berani Cegah Kekerasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:33 WIT

Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:28 WIT

Longboat Baku Tabrak di Taliabu, Satu Korban Hilang

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:10 WIT

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:06 WIT

Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki

Berita Terbaru