Kasedata.id – Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat Nahdlatul Ulama Provinsi Maluku Utara Mardiah Z. Hanafi angkat bicara mengenai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang ibu Bhayangkari inisial PW (36).
Akibatnya, korban mengalami pendarahan dan kritis terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate.
“Kami mengutuk keras atas kasus ini dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas serta memberikan sanksi tegas berupa PTDH kepada pelaku yang ternyata merupakan suaminya sendiri dengan hukuman seadil-adilnya,” tegas Ketua PW Fatayat NU Malut, Mardia Z. Hanafi kepada kasedata.id, Selasa (24/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan dengan hukuman yang berat itu memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi khalayak bahwa setiap ketimpangan yang terjadi dimanapun akan mendapatkan hukuman berat dan setimpal.
“Kami berharap kasus KDRT dengan motif apapun itu tidak terjadi lagi dimanapun khususnya di lingkungan perempuan,” ucapnya.
Mardiah menekankan pentingnya sebuah edukasi dan pemahaman tentang kesalingan dalam memaknai hak serta kewajiban mengarungi rumah tangga.
Menurutnya, edukasi juga sebagai penguatan dasar tentang bagaimana suami bisa memahami bahwa kehidupan rumah tangga dibaratkan satu tim kerja yang solid.
“Partner antara suami dan istri yang harus saling melengkapi, memahami kelebihan dan kekurangan, serta membimbing. Sehingga tercipta suasana yang nyaman dan meneduhkan. Tetapi yang kami amati, tindakan suami oknum Brimob ini sudah kelewatan batas. Kami berharap kasus ini sang istri harus mendapatkan keadilan, perlindungan hukum, serta pemulihan, baik fisik maupun psikis, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” tandasnya. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi








