Polemik Lahan Alimusu Berlanjut, Arah Penyelesaian Dinilai Belum Jelas

Selasa, 14 April 2026 - 14:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri Labuha Kelas II [Foto : istimewa]

Kantor Pengadilan Negeri Labuha Kelas II [Foto : istimewa]

Kasedata.id — Dinamika sengketa lahan Alimusu di Desa Soligi kembali menjadi sorotan publik. Di tengah beragam pandangan yang berkembang di masyarakat, muncul pertanyaan mengenai arah dan langkah penyelesaian akan ditempuh untuk menangani persoalan ini secara tuntas.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dorongan untuk membawa kasus ke ranah hukum muncul cukup kuat. Pada pemberitaan di tanggal 16 Maret 2026, kasus lahan 6,5 hektar ini didorong masuk ke ranah pidana, termasuk dugaan pemalsuan dokumen. Bambang Djoisangaji dari BJS Law Firm menyatakan pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau.

“Kami akan kawal sampai proses penuntutan di pengadilan. Tidak ada ruang bagi siapa pun, termasuk korporasi besar maupun pejabat desa, untuk bermain-main dengan hak milik masyarakat kecil,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendekatan hukum saat itu diposisikan sebagai jalan untuk memperoleh kepastian melalui pembuktian terbuka, sekaligus menjadi mekanisme yang memiliki kekuatan untuk menetapkan keabsahan hak secara final.

Baca Juga :  Klaim Sepihak dan Abaikan Regulasi, Garda Koperasi Ternate Diduga Menyesatkan Publik

Namun dalam perkembangan berikutnya, muncul pandangan yang menekankan pertimbangan lain dalam memilih jalur penyelesaian.

Ketua GMNI Munawir Mandar menyatakan bahwa membawa masyarakat ke pengadilan dapat memberatkan secara ekonomi dan perlu dilihat dengan pendekatan nurani.

“Berperkara di pengadilan itu membutuhkan biaya besar. Jangan sampai masyarakat kecil didorong ke jalur yang justru memberatkan mereka. Karena itu, berpandanganlah dengan nurani, bukan karena kepentingan tertentu,” ujarnya.

Perbedaan penekanan ini menghadirkan pertanyaan mengenai arah pendekatan yang ditempuh dalam menyelesaikan sengketa.

Pandangan lain disampaikan kuasa hukum Kepala Desa Kawasi, La Jamra Hi. Zakaria, SH, yang menegaskan bahwa sengketa lahan pada dasarnya merupakan persoalan privat yang tidak tepat jika digiring ke opini publik.

“Ini murni sengketa perdata, bukan untuk digiring ke opini publik,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus ditempatkan dalam mekanisme yang tepat, yaitu melalui proses hukum yang mampu menguji klaim secara objektif.

Baca Juga :  Bupati Sula Hadiri Kunjungan Menhut dan Komisi IV DPR RI di Ternate

“Ruang penyelesaian sengketa ini adalah ruang hukum. Biarkan pengadilan yang menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut,” pungkas La Jamra.

Senada dengan hal tersebut, Ketua GAMKI Halmahera Selatan, Sefnat Tagaku, menilai bahwa sengketa kepemilikan pada dasarnya memerlukan kejelasan melalui mekanisme yang dapat diuji secara terbuka dan akuntabel.

“Kalau memang ini sengketa kepemilikan, kenapa tidak dibawa saja ke pengadilan? Dari awal kan itu yang didorong. Jadi sekarang malah jadi tanda tanya, kenapa jalur hukum justru seperti ditinggalkan? Sebenarnya ada apa, apakah ada keraguan terhadap prosesnya, atau memang ada pertimbangan lain?” ujarnya.

Dalam kerangka tersebut, muncul pertanyaan yang tetap relevan: mengapa dorongan terhadap jalur yang sebelumnya dipandang sebagai ruang pembuktian, kini tidak lagi menjadi pilihan utama dalam penyelesaian persoalan ini?

“Pada akhirnya, publik tidak hanya melihat siapa yang bersuara, tetapi juga menilai konsistensi metode penyelesaian ketika arah yang ditempuh mulai diuji,” tutup Sefnat. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula
Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 
Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal
Bupati Lepas Kontingen Kepulauan Sula ke PORPROV Malut
Alumni Ilmu Politik UMMU Siap Gelar Mubes, Pilih Pengurus Baru
DPRD Maluku Utara Dorong Percepatan Pembangunan Mako Brimob, Progres Capai 34,8 Persen
Pemkab Kepulauan Sula Kembali Raih Opini WTP 2025
12 Tahun Beruntun, Kota Ternate Pertahankan Predikat WTP

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:28 WIT

Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:18 WIT

Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 

Senin, 8 Juni 2026 - 18:59 WIT

Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:25 WIT

Bupati Lepas Kontingen Kepulauan Sula ke PORPROV Malut

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:58 WIT

Alumni Ilmu Politik UMMU Siap Gelar Mubes, Pilih Pengurus Baru

Berita Terbaru

Olahraga

Ternate Hattrick Juara Umum PORPROV Malut

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:51 WIT

Olahraga

E-Sport Raih Dua Emas, Perkuat Ternate Juara Umum PORPROV

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:07 WIT

Olahraga

Tinju Ternate Tampil Perkasa, Kunci Gelar Juara Umum

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:27 WIT