Dituding Suap DPRD Ternate, Pemilik Lago Montana Tempuh Jalur Hukum

Senin, 4 Mei 2026 - 15:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Agusti, Julfandi Gani, S.H. saat memasukan laporan ke Ditreskrimsus Polda Malut [dok : kasedata]

Kuasa hukum Agusti, Julfandi Gani, S.H. saat memasukan laporan ke Ditreskrimsus Polda Malut [dok : kasedata]

Kasedata.id – Agusti Talib, pemilik Villa Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Senin (4/5/2026).

Laporan itu diajukan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Julfandi Gani, S.H. and Partner. Laporan ini diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/31/V/Res.2.5/2026/DITRESKRIMSUS.

Melalui pernyataan resminya, Agusti membantah keras atas tudingan yang menyebut dirinya melakukan suap terhadap anggota DPRD Kota Ternate. Tudingan itu bahkan menjadi isu liar hingga dijadikan freaming pemberitaan.

“Saya tidak pernah melakukan penyuapan kepada anggota DPRD Kota Ternate. Informasi itu adalah fitnah yang menyesatkan hingga dikonsumsi oleh publik,” tegasnya.

Menurut Agusti, tuduhan tersebut telah merugikan dirinya dan keluarga secara pribadi. Karena itu, ia meminta pihak yang menyebarkan informasi itu harus bertanggung jawab secara hukum.

Terkait polemik keberadaan Villa Lago Montana yang disebut-sebut berdiri di kawasan hutan lindung dan sempadan danau, Agusti menyatakan bahwa persoalan tata ruang sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Ternate untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemda Halsel Fokus Benahi Jalan di Kawasan Perkotaan

“Saya menghargai dinamika yang ada. Soal tata ruang, saya serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Ternate sesuai aturan,” ujarnya.

Kuasa hukum Agusti, Julfandi Gani, S.H.menegaskan akan mengawal proses hukum itu di penyidik Ditreskrimsus Polda Malut hingga tuntas.

Ia menambahkan, laporan kliennya itu terkait dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“ Jadi orang-orang yang diduga menyebarkan fitnah ini akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Malut” pungkas Julfandi. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

APH Didesak Telusuri Aliran Dana dan Aset Owner-Leader Zahra Berkah
Investasi Zahra Berkah Diusut Polres Ternate, Owner Jadi Tersangka
Ratusan Korban Investasi Geruduk Polres Ternate, Kerugian Ditaksir Puluhan Miliar
Karhutla di Tubo Ternate, Polisi dan Warga Berjibaku Padamkan Api
Tiga Hari Dicari, Bocah 5 Tahun di Ternate Belum Ditemukan
Ratusan Polisi Amankan Pengukuran Lahan TKBM, Warga Ternate Protes
Polisi di Ternate Bongkar Pengiriman Miras dari Sofifi
Perkara Dana Desa, PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 22:34 WIT

APH Didesak Telusuri Aliran Dana dan Aset Owner-Leader Zahra Berkah

Sabtu, 19 September 2026 - 21:43 WIT

Investasi Zahra Berkah Diusut Polres Ternate, Owner Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 21:49 WIT

Ratusan Korban Investasi Geruduk Polres Ternate, Kerugian Ditaksir Puluhan Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 15:50 WIT

Karhutla di Tubo Ternate, Polisi dan Warga Berjibaku Padamkan Api

Selasa, 15 September 2026 - 14:01 WIT

Tiga Hari Dicari, Bocah 5 Tahun di Ternate Belum Ditemukan

Berita Terbaru

Olahraga

PBFI Ternate Kembali Aktif, Faizal Hud Dipercaya Jadi Ketua

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:44 WIT