KMS Desak DPR Segera Tetapkan Wahidah Suaib sebagai PAW Ombudsman RI

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). dok : Angsi/Kasedata

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). dok : Angsi/Kasedata

Kasedata.id Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) untuk Ombudsman Republik Indonesia Berintegritas mendesak DPR RI segera menetapkan Wahidah Suaib sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman RI sesuai urutan hasil fit and proper test, bukan berdasarkan pertimbangan politik yang dinilai berpotensi mencederai integritas lembaga negara.

Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (24/7/2026), menyusul rapat paripurna DPR RI yang mengesahkan pengisian jabatan PAW Ombudsman RI pasca pemberhentian Hery Susanto karena berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

KMS menyoroti sikap DPR RI yang tidak mengumumkan secara terbuka nama PAW yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Menurut mereka, ketertutupan itu bukan hanya memicu kecurigaan publik, tetapi juga membuka ruang lahirnya keputusan yang tidak transparan dan berpotensi mengabaikan calon yang secara sah berhak mengisi kekosongan jabatan.

Berdasarkan hasil fit and proper test Komisi II DPR RI, Wahidah Suaib menempati urutan pertama dalam daftar calon cadangan atau peringkat ke-10 secara keseluruhan. Posisi tersebut, menurut KMS, secara otomatis menjadikan mantan Komisioner Bawaslu RI itu sebagai pihak yang paling berhak menggantikan Hery Susanto sesuai mekanisme yang selama ini berlaku dalam pengisian jabatan lembaga negara independen.

Pandangan itu diperkuat oleh pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, yang menegaskan bahwa mekanisme PAW mengikuti nomor urut hasil seleksi. Namun, KMS mengaku memperoleh informasi bahwa Komisi II DPR RI justru mengajukan nama lain yang berada di bawah Wahidah Suaib dalam daftar cadangan, sehingga memunculkan penolakan dari sejumlah fraksi DPR RI maupun kelompok masyarakat sipil, khususnya organisasi gerakan perempuan.

KMS menilai, apabila DPR RI mengabaikan urutan hasil seleksi dan tetap menetapkan nama di luar mekanisme yang telah disepakati, maka tindakan tersebut merupakan preseden buruk yang mencederai kepastian hukum, merusak transparansi proses pengambilan keputusan publik, sekaligus menghambat hak politik perempuan dalam lembaga negara.

Baca Juga :  DPD RI Soroti Rencana Pempus Pangkas Dana Transfer ke Daerah

Karena itu, KMS mendesak Komisi II DPR RI segera membuka kepada publik nama PAW yang diajukan ke rapat paripurna. Apabila nama yang diajukan bukan Wahidah Suaib, DPR RI diminta segera mengoreksi keputusan tersebut dan menetapkan Wahidah sesuai urutan hasil seleksi yang telah diumumkan kepada publik.

Koalisi juga menegaskan tidak akan tinggal diam apabila hak politik Wahidah Suaib tetap diabaikan. Mereka menyatakan siap mengawal dan mendampingi Wahidah membawa persoalan tersebut ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, sekaligus menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia sebagai upaya menegakkan keadilan, menjaga kepastian hukum, dan memastikan proses pengisian jabatan Ombudsman RI tetap berjalan sesuai konstitusi serta bebas dari intervensi politik. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

DPMPTSP Malut Bawa Layanan Investasi Tembus Peringkat Pertama Nasional
Sherly Ngadu ke DPR, TORA Maluku Utara 16 Ribu Hektare Masih Menggantung
Ngadu ke DPR, Sherly Bongkar 16 Ribu Hektare TORA Malut Setahun Tak Jelas
Kiai Tebuireng Resmi Pimpin PBNU Periode 2026-2031
Presiden Prabowo Subianto Resmi Buka Muktamar NU ke-35
DJP dan Polisi Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara 1 Triliun
Menko Pangan Targetkan 35.000 Kopdes Beroperasi September 2026
Poros Tiga Menteri Menguat, Peta Muktamar NU 2026 Mulai Terkunci

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:19 WIT

DPMPTSP Malut Bawa Layanan Investasi Tembus Peringkat Pertama Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 15:58 WIT

Sherly Ngadu ke DPR, TORA Maluku Utara 16 Ribu Hektare Masih Menggantung

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIT

Ngadu ke DPR, Sherly Bongkar 16 Ribu Hektare TORA Malut Setahun Tak Jelas

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:57 WIT

Kiai Tebuireng Resmi Pimpin PBNU Periode 2026-2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:47 WIT

Presiden Prabowo Subianto Resmi Buka Muktamar NU ke-35

Berita Terbaru