Kasedata.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kayoa telah menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes (66), warga Desa Orimakurunga yang diduga melibatkan Kepsek SDN 84 Kabupaten Halmahera Selatan, Rahma Bani.
Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, S.Pd., mengatakan laporan yang diajukan korban telah diterima dan kini memasuki tahap penyelidikan.
“Laporan itu sudah diterima dan segera ditindaklanjuti. Kita proses dengan cepat, tidak ada cerita lain,” ujar Sukardi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penyidik saat ini tengah menyiapkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor.
“Undangan klarifikasi terhadap terlapor akan dilayangkan pada Kamis lusa,” katanya.
Diketahui, Kepsek Rahma Bani dilaporkan ke Polsek Kayoa pada Senin (27/7/2026) atas dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes. Laporan ini teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga.
Korban Rohani mengaku dipukul menggunakan bambu dan kayu. Selain itu, terlapor diduga melontarkan kata-kata penghinaan dan menantang korban untuk melaporkan perbuatannya kepada polisi.
“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku berteriak, ‘Silakan proses saya. Saya ini banyak uang, jadi tidak akan bisa berhasil ditahan polisi,'” ujar Rohani menirukan ucapan terlapor.
Terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan, yang diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Saat ini, kasus tersebut segera di proses oleh Polsek Kayoa. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar






