Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polsek Kayoa

Kantor Polsek Kayoa

Kasedata.id – Kepala Sekolah SDN 84 Halmahera Selatan (Halsel) , Rahma Bani, akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi ketiga pada Senin (3/8/2026) dari Polsek Kayoa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Rohani Paes.

Rahma sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan Polisi tanpa memberikan alasan yang jelas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia berangkat dari Desa Orimakurunga menuju Polsek Kayoa sekitar pukul 05.00 WIT menggunakan perahu jonson milik desa.

Dalam pemeriksaan, Rahma didampingi Kepala Desa Orimakurunga, Rusdi Hi Sidik, serta sejumlah saksi yang memberikan keterangan kepada penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, membenarkan kehadiran Rahma Bani untuk memenuhi undangan klarifikasi ketiga.

Baca Juga :  Beasiswa Harita Gemilang Dinilai Tingkatkan Kualitas SDM Daerah

“Benar, Rahma Bani hari ini hadir memenuhi undangan ketiga. Penyidik telah mengambil keterangan dari yang bersangkutan beserta saksi lainnya. Proses tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Sukardi.

Kapolsek menjelaskan bahwa penyidik selanjutnya akan mempelajari seluruh hasil pemeriksaan. Apabila alat bukti dinilai telah memenuhi syarat, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga. Korban, Rohani Paes, mengaku dipukul menggunakan bilah bambu dan kayu.

Laporan polisi telah diterima Polsek Kayoa pada 27 Juli 2026 dengan nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.

Baca Juga :  Dukcapil Halsel Gencar Pelayanan Jemput Bola di Desa Terpencil

Selain dugaan penganiayaan, korban juga mengaku mendapat ancaman dari terlapor.

“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku berteriak, ‘Silakan proses saya. Saya ini banyak uang, laporan ini tidak akan berhasil’,” ujar Rohani menirukan ucapan terlapor.

Atas laporan tersebut, Rahma Bani diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Sementara, Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan juga telah menyatakan akan memproses kasus itu sesuai ketentuan yang berlaku tanpa kompromi. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

500 BSPS Menanti, Disperkimtan Ternate Butuh Kerjasama Camat-Lurah
Longboat Baku Tabrak di Taliabu, Satu Korban Hilang
BPJN Malut Rampungkan Jembatan Ake Oba, Akses Warga Kembali Dibuka
Sinergi Muslimat NU dan Fatayat NU Maluku Utara Kian Kokoh, Soliditas Organisasi Diperkuat
Ritual Sigofi Ake Sambut HUT Kemerdekaan di Ternate
Pemkab Sula Ajukan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027
Wabup Sula Hadiri Penutupan Karya Bhakti TNI 
Karya Bakti Skala Besar, Delapan Sumur Bor untuk Warga Ternate

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:33 WIT

Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:12 WIT

500 BSPS Menanti, Disperkimtan Ternate Butuh Kerjasama Camat-Lurah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:28 WIT

Longboat Baku Tabrak di Taliabu, Satu Korban Hilang

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:27 WIT

Sinergi Muslimat NU dan Fatayat NU Maluku Utara Kian Kokoh, Soliditas Organisasi Diperkuat

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:11 WIT

Ritual Sigofi Ake Sambut HUT Kemerdekaan di Ternate

Berita Terbaru

Peta kecalakaan longboat di perairan Pulau Taliabu [Dok : Tim SAR/Kasedata]

Hukum & Peristiwa

Longboat Baku Tabrak di Taliabu, Satu Korban Hilang

Sabtu, 1 Agu 2026 - 11:28 WIT