Kasedata.id – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperkuat pengembangan kawasan transmigrasi sebagai penyangga ketahanan pangan sekaligus mendorong kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam koordinasi program pembangunan kawasan transmigrasi yang digelar di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Maluku Utara, Ternate, Jumat (21/8/2026).
Wakil Menteri Transmigrasi RI, Viva Yoga Mauladi, menegaskan pengembangan kawasan transmigrasi akan terus diperkuat melalui tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, setelah Kementerian Transmigrasi meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK pada 2025, komitmen terhadap akuntabilitas pengelolaan program harus tetap dipertahankan pada 2026.
Untuk mempercepat pembangunan kawasan transmigrasi, pemerintah juga menyiapkan tambahan anggaran lebih dari Rp 900 miliar pada 2027.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menilai kawasan transmigrasi memiliki posisi strategis dalam menjaga ketersediaan pangan, khususnya beras.
Kondisi tersebut dinilai semakin penting karena Kota Ternate masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasokan sembako dari luar daerah yang mencapai sekitar 90 persen.
“Karena itu, produktivitas kawasan transmigrasi harus terus dijaga dan ditingkatkan. Kita membutuhkan dukungan mekanisasi pertanian agar produksi pangan tetap berjalan di tengah pergeseran tenaga kerja ke sektor industri,” ujar Samsuddin.
Ia menjelaskan, pertumbuhan industri di Halmahera Tengah dan Pulau Obi telah mendorong pergeseran tenaga kerja dari sektor pertanian menuju sektor industri. Perubahan tersebut perlu diantisipasi dengan percepatan mekanisasi pertanian agar produktivitas lahan tetap terjaga.
Langkah itu sekaligus dinilai penting untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat serta para pekerja industri yang terus bertambah.
Selain persoalan produktivitas, pemerintah daerah juga menaruh perhatian serius terhadap legalitas lahan transmigrasi. Penataan aspek hukum terkait jual-beli dan alih kepemilikan lahan yang belum bersertifikat dinilai mendesak guna memberikan kepastian hak kepada masyarakat sekaligus mencegah konflik pertanahan di kemudian hari.
Dari sisi infrastruktur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara telah mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan melalui Dinas Kehutanan. Pengajuan tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan jalan penghubung kawasan transmigrasi di Kabupaten Halmahera Selatan.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi, Nirwan Ahmad Helmi, menekankan pentingnya keterpaduan berbagai program dalam mempercepat pengembangan kawasan transmigrasi.
Program tersebut antara lain Transmigrasi Lokal, Karya Nusa, serta penempatan Tim Ekspedisi Patriot (TFB) dari sejumlah perguruan tinggi negeri, seperti UGM, UI, Unpad, dan ITS.
Tim tersebut ditempatkan di 20 titik di Maluku Utara untuk memetakan potensi investasi, komoditas unggulan, hingga penguatan kelembagaan masyarakat di kawasan transmigrasi.
Kepala Dinas Nakertrans Maluku Utara, Marwan Polisiri, menambahkan bahwa proposal pembangunan kawasan transmigrasi 2027 yang menghimpun usulan dari seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara telah disampaikan kepada Kementerian Transmigrasi untuk ditindaklanjuti.
Penguatan program ini diharapkan mampu mengubah kawasan transmigrasi menjadi pusat produksi pangan yang lebih produktif, ditopang akses dan infrastruktur memadai, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah masyarakat.
Koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Transmigrasi RI, Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Sekretaris Ditjen Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi, para direktur dan tenaga ahli, Sekda Halmahera Utara, Sekda Halmahera Timur, Sekda Halmahera Tengah, para Kepala Dinas Nakertrans se-Maluku Utara, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi







