Kasedata.id – Jabatan Staf Ahli Gubernur Maluku Utara Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan kini kosong. Abdullah Assagaf resmi mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto.
Abdullah, yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara, ditahan Kejari Tidore pada Rabu, 2 September 2026 terkait perkara tersebut.
Pengunduran diri itu dituangkan dalam surat tertanggal 4 September 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Dalam surat tersebut, Abdullah menyatakan mundur terhitung sejak 4 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Abdullah menilai pelepasan jabatan diperlukan agar proses hukum dapat berlangsung secara objektif dan independen, sekaligus menghindari persepsi yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat pemerintah.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, membenarkan pengunduran diri tersebut. Menurutnya, surat resmi pengunduran diri Abdullah telah diterima Pemprov Malut pada 4 September 2026. Tidak berhenti di surat fisik, Abdullah juga mengajukan pengunduran diri melalui sistem MyASN pada 5 September 2026.
“Yang bersangkutan sudah menyampaikan surat undur diri secara resmi dan kami sudah menerimanya,” kata Zulkifli kepada Kasedata.id, Selasa (8/9/2026).
Setelah menerima surat tersebut, BKD Malut akan memproses pengunduran diri Abdullah secara teknis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk memperoleh pertimbangan teknis (Pertek) pemberhentian dari jabatan.
Jika Pertek BKN telah diterbitkan, katanya, posisi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setdaprov Malut resmi kosong. Pemprov selanjutnya akan menyiapkan pengisian jabatan melalui sistem manajemen talenta.
Pengisian dapat dilakukan melalui mekanisme suksesi untuk promosi maupun rotasi, bergantung pada arahan Gubernur Sherly.
“Untuk jabatan yang ditinggalkan, tentu akan diisi dengan sistem manajemen talenta setelah kita menerima pertek pemberhentian dari BKN. Mungkin Selasa hari ini sudah terbit. Kalau itu sudah kita kantongi, selanjutnya tinggal menunggu arahan Ibu Gubernur untuk pengisiannya,” jelasnya.
Namun, pengunduran diri dari jabatan tidak otomatis mengakhiri status Abdullah sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia menjelaskan, status kepegawaian Abdullah masih menunggu proses hukum sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jika nantinya pengadilan menyatakan Abdullah tidak bersalah, hak-haknya sebagai ASN akan dipulihkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika dinyatakan bersalah, Pemprov akan menindaklanjutinya berdasarkan aturan kepegawaian yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian atau pemecatan tidak dengan hormat,” tambahnya.
Selama menjalani proses hukum, Abdullah juga tidak lagi menerima tunjangan jabatan.
“Selama mengikuti pemeriksaan hukum tersebut, yang bersangkutan hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan jabatan,” ujar Zulkifli.
Menurutnya, keputusan Abdullah melepaskan jabatan di tengah proses hukum juga menjadi bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang sebelumnya diemban. Dengan demikian, roda pemerintahan di lingkungan Pemprov Malut tetap dapat berjalan tanpa terganggu persoalan pelaksanaan tugas pada jabatan tersebut.
Di sisi lain, Gubernur Sherly Tjoanda disebut memberikan apresiasi terhadap keputusan Abdullah untuk mengundurkan diri. Ia mengatakan, gubernur menilai langkah tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus sikap bertanggung jawab sebagai pejabat pemerintahan.
“Ibu Gubernur menyampaikan apresiasi atas keputusan pengunduran diri tersebut. Sebagai warga negara yang baik, beliau telah menunjukkan sikap yang tepat. Ibu Gubernur juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kinerja beliau selama menjalankan amanah sebagai pejabat eselon II di lingkup Pemprov Malut,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi






