Kasedata.id, – Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda mengungkapkan keresahannya terkait nasib ribuan hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayahnya. Persoalan itu mencuat dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).
Sherly mengatakan, hingga kini belum ada kepastian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait 16 ribu hektare lahan yang telah diusulkan untuk disertifikasi dan diredistribusi kepada masyarakat.
Padahal, menurut Sherly, proses verifikasi terhadap lahan tersebut telah dilakukan sejak akhir 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektare, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya,” kata Sherly dalam rapat.
Persoalan itu kemudian mendapat respons dari anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Dalam suasana rapat yang sempat diselingi candaan, Rifqi menyinggung Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan yang hadir mewakili Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Jadi satu tahun Ibu sudah mengajukan, belum ada kepastian sampai hari ini ?,” tanya Rifqi.
“Iya,” jawab Sherly.
“Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun,” timpal Rifqi.
Di hadapan Komisi II DPR RI, Sherly juga menekankan pentingnya kepastian lahan bagi masyarakat Maluku Utara. Ia menyebut sekitar 60 persen penduduk Malut berprofesi sebagai petani.
Namun, persoalan kepemilikan dan kepastian lahan dinilai menjadi salah satu hambatan bagi keberlanjutan usaha pertanian masyarakat.
Karena itu, Sherly mendorong agar kewenangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah diperkuat. Ia mengaku posisi sebagai Ketua GTRA di daerah saat ini lebih banyak dibebani tanggung jawab, tetapi tidak dibarengi kewenangan yang memadai untuk mengeksekusi kebijakan.
“Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done,” ujar Sherly.
Sherly menyebut total TORA di Maluku Utara mencapai 36,2 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 32 persen yang telah diredistribusi dan disertifikasi. Sementara sekitar 24.500 hektare atau 68 persen lainnya masih belum tuntas.
Menurutnya, persoalan tersebut semakin panjang karena setelah pengusulan sertifikasi pada 2025, pihaknya mendapat informasi bahwa proses eksekusi lahan berada di Bank Tanah sebelum kemudian ditetapkan menjadi Hak Pengelolaan (HPL).
“Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL (Hak Pengelolaan) kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani,” katanya.
Sherly menegaskan, pemerintah daerah membutuhkan bukan hanya pelimpahan tanggung jawab, tetapi juga kewenangan untuk memastikan reforma agraria benar-benar berjalan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi ketua GTRA, kami bukan hanya diberikan tanggung jawab, tapi juga diberikan kewenangan,” tegas Sherly. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi






