Kasedata.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara memasang target lebih tinggi dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan melonjak 39,02 persen, dari Rp 1,165 triliun menjadi Rp 1,620 triliun.
Kenaikan PAD tersebut menjadi salah satu poin utama dalam Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Perubahan APBD (APBD-P) 2026 yang disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, dalam Rapat Paripurna DPRD Malut, Rabu (16/9/2026).
Rapat paripurna dibuka Husni Bopeng. Ia menjelaskan, perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perubahan hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019,” kata Nini Bopeng.
“Atas dasar kedua regulasi tersebutlah maka terselenggaranya sidang pada siang hari ini,” lanjutnya.
Dalam nota penjelasan Kepala Daerah, Sarbin menyampaikan bahwa perubahan APBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan dinamika kondisi lingkungan strategis serta sejumlah asumsi yang memengaruhi arah pembangunan daerah.
Struktur perubahan APBD tersebut mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, serta komponen pendapatan lainnya, sekaligus penyesuaian pada belanja daerah.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan pendapatan daerah dalam APBD-P 2026 sebesar Rp3,318 triliun, atau meningkat 18,66 persen.
Kenaikan tersebut ditopang tiga komponen utama diantaranya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik dari Rp 1,165 triliun menjadi Rp 1,620 triliun atau 39,02 persen. Pendapatan Transfer meningkat dari Rp 1,630 triliun menjadi Rp 1,697 triliun atau 4,11 persen. Lain-lain Pendapatan yang sah naik dari Rp 212 juta menjadi Rp 277 juta atau 30,52 persen.
Di sisi belanja, komponen Belanja Daerah dalam perubahan APBD disebut bertambah 29,80 persen dengan nilai mencapai Rp3,659 triliun.
Sarbin menegaskan, penyesuaian anggaran tersebut merupakan bagian dari upaya menyelaraskan kapasitas fiskal daerah dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, perubahan APBD tidak semata berkaitan dengan perubahan angka, tetapi harus memastikan setiap alokasi anggaran memiliki dampak terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah dalam APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Maluku Utara. Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan DPRD, saya optimistis program prioritas ini akan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi






