Kasedata.id – Owner Zahra Berkah, Sahriyani (34), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate dalam kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang disertai dugaan penipuan atau penggelapan.
Sahriyani ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menerima aduan dari sejumlah member investasi yang dikelolanya. Ia kemudian ditahan penyidik Satreskrim Polres Ternate pada Sabtu (19/9/2026) malam.
Status hukum Sahriyani diumumkan secara resmi oleh Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui konferensi pers, Senin (21/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers itu, polisi menyebut Sahriyani terancam dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, serta dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah mengidentifikasi 88 donatur atay orang berinvestasi. Jumlah ini masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara Zahra Berkah.
Dari hasil penyidikan sementara, dana yang dihimpun melalui jalur leader dari 88 donatur mencapai sekitar Rp3,534 miliar.
Dana tersebut terdiri atas sekitar Rp1,585 miliar yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026 dan sekitar Rp1,949 miliar yang dijadwalkan cair secara bertahap mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.
Selain melalui leader, terdapat pula donatur yang menyerahkan dana secara langsung kepada tersangka dengan nilai sekitar Rp400 juta.
Dengan demikian, total dana yang telah teridentifikasi dalam penyidikan sementara mencapai sekitar Rp3,934 miliar.
Meski demikian, Kapolred Ternate menegaskan bahwa angka itu belum final. Penyidik masih menelusuri seluruh rekening dan aliran dana untuk memastikan jumlah dana yang sebenarnya dihimpun serta besaran kerugian masing-masing donatur.
Terancam Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, Sahriyani disangkakan dengan ketentuan terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 305 ayat (1) juncto Pasal 237 subsider Pasal 46 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif berupa Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penerapan pasal-pasal itu berkaitan dengan dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan/atau dugaan penipuan serta penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.
Satreskrim Polres Ternate masih mengembangkan perkara untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana sekitar Rp3,9 miliar itu, termasuk adanya dana lain yang belum teridentifikasi dan total kerugian para donatur.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran, bukti transfer perbankan, rekaman video promosi di media sosial, bukti percakapan WhatsApp, serta dua unit telepon seluler milik tersangka owner Zahra Berkah. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar





![Ahmad Nurrahman Nassim, S.H. [dok : kasedata.id]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260920_003536-225x129.jpg)
![Ketagangan para korban investasi Zahra Berkah saat berada di Mapolres Ternate, Kamis malam/Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji [sok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260919_235305-225x129.jpg)