Akademisi Dukung Langkah BKD Malut Evaluasi PPPK, Ini Alasannya

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Dr. Fahrul Abd Muid. || Foto : Kasedata.id

Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Dr. Fahrul Abd Muid. || Foto : Kasedata.id

Kasedata.id – Evaluasi terhadap 184 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendapat dukungan dari akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Dr. Fahrul Abd Muid.

Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk memastikan status kontrak PPPK berjalan sejalan dengan kinerja, disiplin, tanggung jawab, serta kewajiban yang telah dituangkan dalam perjanjian kerja.

“Saya mendukung langkah evaluasi yang dilakukan BKD Maluku Utara. Kontrak kerja harus berjalan seiring dengan kinerja dan tanggung jawab. Artinya, setiap PPPK harus mampu menunjukkan kinerja yang sesuai dengan tugas dan amanah yang diberikan negara,” ujar Fahrul di Ternate, Rabu (30/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, evaluasi terhadap 184 PPPK tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai langkah untuk memutus kontrak seluruh pegawai yang masuk dalam daftar tersebut. Proses evaluasi harus dilakukan secara objektif, transparan, berbasis data, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pegawai yang bersangkutan.

Bagi Fahrul, PPPK yang menunjukkan kinerja baik, disiplin, mampu memenuhi target, dan menjalankan tugas secara profesional harus mendapatkan penghargaan serta kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Gubernur Sherly Segarkan Birokrasi, Rabu Besok Puluhan Pejabat dan Kepsek Dilantik

Sebaliknya, apabila evaluasi menemukan adanya pegawai yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja, pemerintah juga harus mengambil langkah sesuai regulasi.

“Jangan sampai evaluasi dipahami sebagai upaya untuk mencari kesalahan pegawai. Evaluasi harus menjadi instrumen untuk memastikan bahwa aparatur yang menerima amanah negara benar-benar menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab,” katanya.

Mantan Komisioner Bawaslu Malut itu menilai, persoalan PPPK tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan kerja antara pegawai dan pemerintah. Lebih jauh, kinerja aparatur berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat karena keberadaan birokrasi pada akhirnya bermuara pada kualitas pelayanan publik.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan evaluasi terhadap 184 PPPK menggunakan indikator yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang bekerja dengan baik harus dipertahankan dan diberikan ruang untuk berkembang. Yang masih memiliki kekurangan perlu dibina jika aturan memungkinkan. Tetapi jika setelah melalui proses evaluasi yang objektif terbukti tidak memenuhi kewajiban kontrak, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, profesionalisme aparatur tidak cukup dilihat dari status kepegawaiannya. Setiap pegawai yang menerima penghasilan dari anggaran negara maupun daerah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan kinerja terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pemprov Malut Evaluasi 15 Jabatan Plt, Dua Posisi Eselon II Segera Terisi

“Status PPPK adalah amanah sekaligus tanggung jawab. Karena itu, kontrak tidak boleh hanya dipahami sebagai hak untuk menerima penghasilan, tetapi juga sebagai kewajiban untuk bekerja, berkinerja, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Fahrul.

Ia berharap evaluasi 184 PPPK tersebut menjadi momentum bagi Pemprov Maluku Utara untuk memperkuat budaya kerja berbasis kinerja dan profesionalisme di lingkungan birokrasi.

Sekretaris ICMI Kota Ternate ini juga mengingatkan jajaran BKD Maluku Utara agar proses evaluasi dilakukan secara proporsional sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi PPPK yang selama ini telah menjalankan tugas dengan baik.

“Prinsipnya sederhana, jangan mempertahankan pegawai hanya karena statusnya, tetapi jangan pula memberhentikan pegawai tanpa proses yang objektif dan adil. Keduanya harus berjalan seimbang,” pungkasnya.

Dengan demikian, evaluasi terhadap 184 PPPK di Maluku Utara diharapkan tidak berhenti pada persoalan perpanjangan maupun penghentian kontrak. Evaluasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk memastikan kinerja aparatur tetap terukur sekaligus mendorong birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Usai Dilantik, Pejabat Baru Ternate Bakal Hadapi Tiga Tantangan
Kebakaran Dekat Sungai Akelamo, Pemdes Kawasi Koordinasikan Penanganan
Kontraktor Tolak Desain PUPR Malut, Proyek Payahe–Dehepodo Tersandung Perencanaan
11 Pejabat Dilantik, Wali Kota Ternate Sebut Bukan Hadiah
Road Race Piala Gubernur Malut Digelar, 150 Starter Panaskan Sirkuit AB Andili
Pemprov Maluku Utara Resmi Luncurkan Logo HUT ke-27, Ini Filosofinya
Ternate Jadi Tuan Rumah TPT PERHAPI, 500 Peserta Bakal Hadir
Tegang ! Progres Jalan Payahe–Dehepodo Dipertanyakan, Warga Datangi PT Intimkara

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIT

Usai Dilantik, Pejabat Baru Ternate Bakal Hadapi Tiga Tantangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:47 WIT

Kebakaran Dekat Sungai Akelamo, Pemdes Kawasi Koordinasikan Penanganan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:44 WIT

Kontraktor Tolak Desain PUPR Malut, Proyek Payahe–Dehepodo Tersandung Perencanaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:29 WIT

11 Pejabat Dilantik, Wali Kota Ternate Sebut Bukan Hadiah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:07 WIT

Pemprov Maluku Utara Resmi Luncurkan Logo HUT ke-27, Ini Filosofinya

Berita Terbaru

Daerah

11 Pejabat Dilantik, Wali Kota Ternate Sebut Bukan Hadiah

Kamis, 1 Okt 2026 - 19:29 WIT