Kasedata.id – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ruas jalan dan jembatanTogoreba Tua-Tolabi, M. Saleh, angkat bicara terkait sorotan Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara, Iswanto, mengenai pekerjaan fondasi jembatan penghubung Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Halmahera Utara (Halut).
Saleh menegaskan, pelaksanaan fondasi jembatan tersebut mengacu pada hasil pengujian teknis serta kondisi tanah di lapangan. Ia menjelaskan, dokumen yang dipertanyakan legislator partai Hanura itu merupakan hasil pengujian sondir, sedangkan pelaksanaan pemancangan menggunakan hasil calendering sebagai salah satu acuan teknis.
“Laporan yang diterima Pak Iswanto itu sondir. Sementara, acuan pemancangan berdasarkan laporan akhir adalah calendering,” kata Saleh dalam keterangannya yang diterima Kasedata.id, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, kedua pengujian tersebut memiliki fungsi berbeda. Sondir digunakan untuk mengetahui karakteristik dan daya dukung tanah, sedangkan calendering dilakukan saat pemancangan untuk mengevaluasi respons tiang terhadap pukulan serta menentukan kriteria pemancangan.
Ia menjelaskan, kondisi tanah di titik fondasi, terutama pada kawasan sungai, menjadi pertimbangan dalam menentukan metode pelaksanaan pekerjaan. Sebelum pemancangan, penggalian dilakukan pada kedalaman sekitar 3 hingga 5 meter di kedua sisi lokasi.
Adapun panjang tiang yang tertanam bervariasi, berkisar 11 hingga 13 meter atau lebih, menyesuaikan kondisi lapangan. Sementara bagian tiang yang tersisa dipotong sesuai kebutuhan konstruksi.
Terkait kemungkinan perubahan volume pekerjaan, Saleh menyebut mekanisme Contract Change Order (CCO) dapat ditempuh sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi kontrak yang berlaku.
Mengenai mutu beton, ia menegaskan bahwa penilaian tidak cukup hanya berdasarkan pengamatan visual. Pengujian laboratorium menjadi dasar untuk menilai kualitas material yang digunakan dalam konstruksi.
Saleh menyatakan material pekerjaan telah melalui pengujian laboratorium dan dokumen pendukungnya tersedia. Meski demikian, hasil pengujian tersebut tetap menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi teknis.
Di sisi lain, PPK Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara itu memastikan pembangunan jembatan yang menghubungkan wilayah Halbar dan Halut telah mencapai penyelesaian fisik 100 persen.
Pekerjaan yang dilaksanakan PT Melati Indah Pusaka pada Tahun Anggaran 2025 tersebut, kata dia, telah rampung dan berfungsi untuk mendukung mobilitas kendaraan maupun masyarakat.
Ia juga menyebut pelaksanaan pekerjaan pada tahap awal mendapat pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepolisian Daerah Maluku Utara. Pendampingan itu dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan agar berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Keberadaan jembatan tersebut diharapkan memperlancar konektivitas antara Halbar dan Halut, sekaligus membuka akses distribusi barang dan jasa serta mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di kedua wilayah.
Saleh kembali menekankan bahwa pelaksanaan fondasi perlu dilihat berdasarkan dokumen pengujian yang sesuai dengan fungsinya, kondisi lapangan, serta standar teknis konstruksi yang berlaku. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi







