Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Perempuan di Maluku Utara

Sabtu, 23 November 2024 - 01:48 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Kasedata.id — Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang di Aula Mapolda Malut, Jumat (22/11/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, didampingi Wadir Reskrimum AKBP Anjas Gautama Putra. Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka berhasil dihadirkan dalan konferensi pers masing-masing berinisial FS alias Boti (26), YA alias Dika (24), dan GU alias Gival.

Kombes Pol. Bambang Suharyono, menjelaskan para tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

“Ancaman hukuman bagi pelaku ini antara tiga hingga lima belas tahun penjara, dengan denda antara Rp120 juta hingga Rp160 juta,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan orang, kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat.

Barang bukti kasus TPPO dalam kegiatan konferensi pers || Humas

Total Enam Tersangka dari Berbagai Lokasi

Sementara, Wadir Reskrimum Polda Malut, AKBP Anjas Gautama Putra, menyebut bahwa selain tiga tersangka yang diamankan Polda Malut, terdapat tiga tersangka lain yang ditangkap di wilayah hukum Polres Halsel, Polres Halut, dan Polres Haltim. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus TPPO di Maluku Utara mencapai enam orang.

Baca Juga :  FAM-SAH "Menang" di Pilkada 2024, Bukti Kepercayaan Masyarakat Menuju Sula Bahagia

“Modus operandi mereka sama, yakni memperdagangkan perempuan untuk tujuan prostitusi dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Anjas menambahkan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap oleh Polda Malut diamankan dari tiga penginapan di lokasi berbeda.

“Kami memastikan para tersangka sudah ditahan, dan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius di Indonesia, khususnya di Maluku Utara. Untuk itu, diperlukan sinergi antara masyarakat dan pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah terjadinya eksploitasi manusia. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum
Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru
Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR
Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore
Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM
Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi
Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan
DPRD Malut dan Pemprov Geram Solar Subsidi Langka di Pasaran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIT

Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIT

Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:14 WIT

Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:29 WIT

Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT