Kasedata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara mulai mempersiapkan skema pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pulau Taliabu. Keputusan ini setelah adanya putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
PSU dijadwalkan berlangsung pada 5 April 2025 atau setelah lebaran dengan melibatkan pemilih sebanyak 3.891 orang yang tersebar pada lima kecamataan, digelar pada sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Persiapan ini dimulai dengan Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di kantor KPU Maluku Utara pada Jumat (7/3/2025). Rakor tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kesbangpol Maluku Utara, Kabinda, Korem 152/Baabullah, serta perwakilan dari Polda Maluku Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPU Maluku Utara, Mohtar Alting, menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPU RI terkait mekanisme pelaksanaan PSU, khususnya di Pulau Taliabu.
“KPU Provinsi saat mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI untuk menindaklanjuti pelaksanaan PSU di berbagai daerah, termasuk di Pulau Taliabu,” ujar Mohtar saat membuka Rakor.
Ia juga menambahkan PSU Pulau Taliabu menjadi satu-satunya yang harus dilaksanakan di Provinsi Maluku Utara, meskipun terdapat gugatan dari 10 kabupaten/kota lainnya.
Salah satu tantangan utama dalam PSU Pulau Taliabu adalah faktor transportasi. Mohtar mengaku medan geografis yang menuntut perjalanan laut menjadi kendala yang perlu diantisipasi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU Pulau Taliabu untuk memastikan kesiapan transportasi mengingat lokasi PSU tersebar di berbagai titik yang hanya bisa dijangkau melalui jalur laut. Apalagi PSU ini akan berlangsung setelah lebaran tepatnya pada 5 April 2025,” jelasnya.
KPU Maluku Utara hanya memiliki waktu 45 hari untuk mempersiapkan PSU, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
” Oleh karena itu, seluruh proses logistik, distribusi surat suara, dan kesiapan petugas harus dikebut agar berjalan sesuai jadwal. KPU Maluku Utara juga berupaya memastikan PSU berlangsung dengan lancar dan sesuai prinsip demokrasi,” pungkas Mohtar.
Jurnalis kasedata.id mencatat bahwa untuk sebaran lokasi PSU dan jumlah pemilih berdasarkan rekapitulasi, PSU di Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu akan dilaksanakan di lima kecamatan dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.891 orang.
Berikut sebaran wilayah PSU
1. Kecamatan Taliabu Barat di Desa Woyo dan Desa Wayo.
2. Kecamatan Taliabu Barat Laut di Desa Salati
3. Kecamatan Taliabu Utara di Desa Bua Mbono.
4. Kecamatan Lede di Desa Lede dan Desa Langganu
5. Kecamatan Taliabu Selatan di Desa Maluli dan Desa Bapenu. (*)
Penulis : Haerun Hamid
Editor : Sandin Ar