7 Anak Panti Asuhan Dikeluarkan, Begini Penjelasan UPTD PSAA Ternate

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala UPTD PSAA Budi Sentosa, Kota Ternate, Susan E.Garusim, saat diwawancarai wartawan kasedata.id, diruang kerjanya, Jum'at (20/6/2025).

Kepala UPTD PSAA Budi Sentosa, Kota Ternate, Susan E.Garusim, saat diwawancarai wartawan kasedata.id, diruang kerjanya, Jum'at (20/6/2025).

Kasedata.id Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Panti Sosial Asuhan Anak (PSA) Budi Sentosa, Kota Ternate, Susan E.Garusim, diduga mengambil kebijakan sepihak mengeluarkan tujuh orang anak yatim piatu.

Anak-anak ini diminta kepala panti sosial untuk keluar dengan alasan sudah berumur 18 tahun.

Salah satu pegawai saat ditemui, Jum’at (20/6/2025) mengaku, kebijakan Kepala UPTD mengeluarkan ketujuh anak dari panti asuhan secara sepihak tanpa pertimbangan komunikasi dengan anak dan orang tua wali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepala panti ini ada kasih keluar anak-anak sebanyak tujuh orang kembali ke keluarga. Sementara, ada dua orang anak itu masih duduk dibangku sekolah Menengah Pertama (SMP),” ucap sumber itu sembari meminta tidak menyebutkan namanya.

Baca Juga :  Pesan Cak Imin untuk PKB Malut, Kawal Program Presiden Prabowo

Ironisnya kata sumber ini mengungkapkan bahwa, ketujuh anak asuh tersebut menangis. Sebab, dipaksa saat dikeluarkan pada malam hari.

Terpisah, Kepala UPTD PSAA Budi Sentosa saat ditemui diruang kerjanya membenarkan bahwa ketujuh anak itu telah dikeluarkan dari panti. Sebab, telah berumur 18 tahun yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos).

“Tentunya kami juga punya empati, tetapi saya juga bertugas sesuai peraturan, yang dimana diatur dalam Permensos. Dimana batas usia 0 sampai dengan 18 tahun,” jelas Susan E.Garusim.

Baca Juga :  Pemda Sula Salurkan Bantuan untuk Janda Korban Puting Beliung

Ia mengatakan selain batas usia, pihaknya juga menghawatirkan ada potensi munculnya praktik perundungan (bullying) dengan sistem senior-junior di dalam panti.

“Anak-anak dijemput langsung oleh pihak keluarga,” tegasnya.

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor : 30/HUK/2011, tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) memberikan pedoman tentang bagaimana panti asuhan seharunya memberikan pengasuhan dan perlindungan kepada anak, termasuk dalam transisi usia dewasa. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Empat Ranperda Siap Disahkan DPRD Halsel
Bassam Kasuba Resmikan Madrasah Alkhairaat Diniyah Labuha
Pemkot Ternate Ajukan Lima Ranperda Baru ke DPRD
Bassam-Helmi Gelontorkan 1,5 Miliar untuk Santunan Kematian 
Tak Hanya Siswa SDN 65, Siswa di Foramadiahi Juga Korban MBG
Prihatin, Nurjaya Kunjungi Siswa Korban Keracunan MBG
Siswa dan Guru di Ternate Keracunan Makanan, Dapur MBG di Police Line
Pemkot Ternate Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal RAPBD 2026

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 21:37 WIT

Empat Ranperda Siap Disahkan DPRD Halsel

Kamis, 6 November 2025 - 22:44 WIT

Bassam Kasuba Resmikan Madrasah Alkhairaat Diniyah Labuha

Kamis, 6 November 2025 - 22:20 WIT

Pemkot Ternate Ajukan Lima Ranperda Baru ke DPRD

Kamis, 6 November 2025 - 19:12 WIT

Bassam-Helmi Gelontorkan 1,5 Miliar untuk Santunan Kematian 

Kamis, 6 November 2025 - 16:10 WIT

Tak Hanya Siswa SDN 65, Siswa di Foramadiahi Juga Korban MBG

Berita Terbaru

Daerah

Empat Ranperda Siap Disahkan DPRD Halsel

Jumat, 7 Nov 2025 - 21:37 WIT

Daerah

Bassam Kasuba Resmikan Madrasah Alkhairaat Diniyah Labuha

Kamis, 6 Nov 2025 - 22:44 WIT

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali [dok : kasedata]

Daerah

Pemkot Ternate Ajukan Lima Ranperda Baru ke DPRD

Kamis, 6 Nov 2025 - 22:20 WIT