7 Anak Panti Asuhan Dikeluarkan, Begini Penjelasan UPTD PSAA Ternate

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala UPTD PSAA Budi Sentosa, Kota Ternate, Susan E.Garusim, saat diwawancarai wartawan kasedata.id, diruang kerjanya, Jum'at (20/6/2025).

Kepala UPTD PSAA Budi Sentosa, Kota Ternate, Susan E.Garusim, saat diwawancarai wartawan kasedata.id, diruang kerjanya, Jum'at (20/6/2025).

Kasedata.id Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Panti Sosial Asuhan Anak (PSA) Budi Sentosa, Kota Ternate, Susan E.Garusim, diduga mengambil kebijakan sepihak mengeluarkan tujuh orang anak yatim piatu.

Anak-anak ini diminta kepala panti sosial untuk keluar dengan alasan sudah berumur 18 tahun.

Salah satu pegawai saat ditemui, Jum’at (20/6/2025) mengaku, kebijakan Kepala UPTD mengeluarkan ketujuh anak dari panti asuhan secara sepihak tanpa pertimbangan komunikasi dengan anak dan orang tua wali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepala panti ini ada kasih keluar anak-anak sebanyak tujuh orang kembali ke keluarga. Sementara, ada dua orang anak itu masih duduk dibangku sekolah Menengah Pertama (SMP),” ucap sumber itu sembari meminta tidak menyebutkan namanya.

Baca Juga :  Bassam–Helmi Dorong Pendidikan Lewat Bantuan Akhir Studi

Ironisnya kata sumber ini mengungkapkan bahwa, ketujuh anak asuh tersebut menangis. Sebab, dipaksa saat dikeluarkan pada malam hari.

Terpisah, Kepala UPTD PSAA Budi Sentosa saat ditemui diruang kerjanya membenarkan bahwa ketujuh anak itu telah dikeluarkan dari panti. Sebab, telah berumur 18 tahun yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos).

“Tentunya kami juga punya empati, tetapi saya juga bertugas sesuai peraturan, yang dimana diatur dalam Permensos. Dimana batas usia 0 sampai dengan 18 tahun,” jelas Susan E.Garusim.

Baca Juga :  Polisi Temukan Minyakita di Ternate Tak Sesuai Takaran, Rizal : Harus Ditindak

Ia mengatakan selain batas usia, pihaknya juga menghawatirkan ada potensi munculnya praktik perundungan (bullying) dengan sistem senior-junior di dalam panti.

“Anak-anak dijemput langsung oleh pihak keluarga,” tegasnya.

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor : 30/HUK/2011, tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) memberikan pedoman tentang bagaimana panti asuhan seharunya memberikan pengasuhan dan perlindungan kepada anak, termasuk dalam transisi usia dewasa. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Senin, 22 Juni 2026 - 22:29 WIT

Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru

Berita Terbaru

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT