Kasedata.id – Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara mengadakan rapat koordinasi (Rakor) sekaligus pembahasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan Dinas Pendidikan Kota Ternate, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate.
Kordinator pengawasan SPMB Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Abdy Kusuma, kepada, kasedata.id, Rabu (25/6/2025) mengatakan, hasil Rakor tersebut selain komitmen untuk penyediaan kanal pengaduan SPMB di masing-masing instansi, Ombudsman juga menyoroti mengenai siswa titipan dalam SPMB 2025.
“Ini penting untuk mengantisipasi adanya siswa titipan yang ingin masuk di sekolah tertentu tanpa mengikuti aturan SPMB yang berlaku,” ucap Abdy.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ombudsman juga, kata dia, meminta untuk memaksimalkan SPMB secara online dengan lebih transparan. Ia mengaku, Dinas Pendidikan dan Kemenag juga meminta Ombudsman Maluku Utara untuk ikut mendampingi dan memantau pelaksanaan SPMB tahun 2025 ini.
“Menanggapi permintaan pihak terkait, kami akan terus melakukan pemantauan pelaksanaan SPMB ini mulai dari pra-SPMB, pelaksanaan SPMB, hingga pasca-SPMB untuk memastikan semuanya berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.
Abdy menegaskan bahwa ada tim dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara yang turun langsung ke lapangan dan ikut memantau pelaksanaan SPMB di beberapa satuan Pendidikan yang berada di Kota Ternate.
“Semoga dengan adanya pemantauan tersebut dapat meminimalisir adanya praktik maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB, sehingga tahapan SPMB tahun ajaran 2025/2026 berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” harapnya. (*)
Penulis : Sukarsi Muhdar
Editor : Redaksi