Wujud Kepedulian, Pemprov Malut dan Pihak Perusahaan Serahkan Santunan Kematian

Senin, 21 Juli 2025 - 18:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe. || dok : Ilham/Kasedata

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe. || dok : Ilham/Kasedata

Kasedata.id Ahli waris korban kecelakaan kerja asal Ambon, Theofani Izak Latul akhirnya menerima santunan kematian. Santunan diterima langsung ibu kandung korban yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, diruang kerjanya, Senin (21/7/2025).

Korban bekerja di PT Sugonda Konstruksi Internasional Indonesia. Ia mengalami kecelakaan kerja pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu.

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyampaikan karyawan yang bekerja di perusahaan dibawah naungan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) telah diberikan santunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, tadi kami turut menyaksikan pemberian santunan kepada ahli waris. Ini juga bagian dari hasil koordinasi Pemprov melalui Dinas Nakertrans kepada pihak perusahaan,” ucap Wagub Sarbin Sehe, diwawancarai awak media, di Sofifi, Senin (21/7/2025).

Baca Juga :  Ketua PJSI Malut Brigjen TNI Enoh Solehudin Dukung Sarbin Sehe

Wagub juga menekankan pentingnya perhatian perusahaan terhadap hak-hak pekerja.

“Kami berharap pihak perusahaan terus memperhatikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” tuturnya.

Pemprov Maluku Utara kepada ahli waris berharap, pihak keluarga juga menerima dengan ikhlas atas musibah yang dialami korban.

“Kepada keluarga korban, kami turut berbelasungkawa dan berharap bisa menerima kepergian almarhum dengan lapang dada,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara, Nirwan M. Turui, menyampaikan bahwa sesuai aturan santunan dibebankan ke pihak perusahaan.

“Santunan kematian itu diberikan kepada ahli waris almarhum terdiri atas jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 192 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan santunan berkala Rp 12 juta, total keseluruhan Rp 214 juta,” sebut Nirwan.

Baca Juga :  Dikbud Maluku Utara Hadirkan “Satu Panggung Seribu Talenta” di Sofifi Semarakkan HUT ke-81 RI

Dari total itu, katanya, perusahaan telah lebih dahulu menyerahkan santunan tahap awal sebesar Rp 66 juta pada 22 Mei 2025. Sehingga sisa santunan yang diserahkan senilai Rp 148 juta.

“Pemotongan sebesar Rp 66 juta itu merupakan bagian dari uang santunan yang sudah diberikan dan juga panjar uang untuk keperluan keluarga saat itu,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pentingnya perlindungan bagi para pekerja melalui kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor dengan resiko tinggi.

“Perlindungan sosial sangat penting, sebab kalau sudah menikah dan punya anak, itu bisa menjadi jaminan pendidikan anaknya sampai selesai kuliah,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

KATAM Bongkar Ketimpangan Data TKA di Maluku Utara
Usai Owner Ditahan, Satu Leader Zahra Berkah Resmi Dilaporkan
Kadin Malut Siapkan Agenda Strategis Menuju Rakornas, Rapimprov Dibuka Ketum Anindya Bakrie 
KUA-PPAS 2027 Ditetapkan, Gubernur Malut Prioritaskan Empat Sektor Strategis
Ranperda APBD-P 2026 Disepakati, Pendapatan Malut Naik Rp 521,88 Miliar
Usai Owner Jadi Tersangka, Advokat Minta Kasus Zahra Berkah Dibongkar Tuntas
Kepala BGN Siap Tutup Dapur MBG Bermasalah, Tak Peduli Punya Siapa
Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan Anak di Gamalama

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 19:32 WIT

KATAM Bongkar Ketimpangan Data TKA di Maluku Utara

Selasa, 22 September 2026 - 18:02 WIT

Usai Owner Ditahan, Satu Leader Zahra Berkah Resmi Dilaporkan

Selasa, 22 September 2026 - 16:45 WIT

Kadin Malut Siapkan Agenda Strategis Menuju Rakornas, Rapimprov Dibuka Ketum Anindya Bakrie 

Selasa, 22 September 2026 - 14:27 WIT

KUA-PPAS 2027 Ditetapkan, Gubernur Malut Prioritaskan Empat Sektor Strategis

Selasa, 22 September 2026 - 14:15 WIT

Ranperda APBD-P 2026 Disepakati, Pendapatan Malut Naik Rp 521,88 Miliar

Berita Terbaru

Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim [dok : kasedata]

Daerah

KATAM Bongkar Ketimpangan Data TKA di Maluku Utara

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:32 WIT