Pemprov Malut Tetapkan Jam Kerja ASN, Berlaku 1 Agustus 2025 

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian/Kantor Gubernur Maluku Utara || dok : KASEDATA.ID

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian/Kantor Gubernur Maluku Utara || dok : KASEDATA.ID

Kasedata.id Mulai awal Agustus 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalami perubahan dalam jam kerja.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 000.8.6.1/3653/SE/2025, perubahan atas surat edaran Nomor : 000.8.6.1/6362/SE/2024, yang diteken langsung atas nama Gubernur Maluku Utara oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Samsuddin A. Kadir.

Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian menjelaskan bahwa perubahan jam kerja ini bukan tanpa alasan. Tujuannya jelas, menegakan disiplin dan mendongkrak kinerja seluruh ASN Pemprov Malut agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih optimal.

“Perubahan jam kerja ini kita lakukan dalam rangka menegakan disiplin ASN dan lebih meningkatkan kinerja para ASN,” ucap Kaban BKD, di Sofifi, begitu dikonfirmasi kasedata.id, Selasa (29/7/2025).

Surat edaran ini, kata dia, merinci beberapa poin dimana ASN melaksanakan lima hari kerja, jam kerjanya adalah Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00-09.00 WIT hingga pukul 16.00-18.00 WIT.

“Untuk hari Jum’at jam masuk kantor pukul 07.30-09.00 WIT sampai pada pukul 16.00-18.00 WIT,” sebut Zulkifli.

Ia mengingatkan kepada unit kerja yang menerapkan sistem shift atau giliran, kepada perangkat daerah masing-masing dapat mengatur jam kerjanya secara khusus.

“Ini sesuai dengan prinsip pengaturan jam kerja yang fleksibel untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalam optimal,” terangnya.

Baca Juga :  BKD Malut Tegaskan Penunjukan Zulkifli Bian Tak Langgar Aturan

Lebih lanjut, Zulkifli menghimbau kepada seluruh ASN Pemprov Maluku Utara dapat mematuhi ketentuan jam kerja yang baru ini demi kelancaran roda pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Per 1 Agustus 2025, aturan ini mulai diberlalukan sehingga para ASN dihimbau agar dapat mematuhinya. Jika tidak, ada sejumlah hukuman disiplin yang akan dikenai oleh ASN. Sebab, penerapan disiplin kerja yang baik akan menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” pungkasnya.

Jam kerja ASN Pemprov Malut sesuai surat edaran (SE) Nomor : 000.8.6.1/3653/SE/2025 dapat diakses/KLIK DISINI. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN
DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 
Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC
Dikbud Malut Pastikan Hak Guru Cair 100 Persen Jelang Lebaran
Hore ! ASN Pemprov Maluku Utara Sudah Terima THR dan TPP
Pimpinan OPD dihimbau Sholat IED 1447 Hijriah di Sofifi

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:41 WIT

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN

Senin, 23 Maret 2026 - 16:27 WIT

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:07 WIT

Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:59 WIT

Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:35 WIT

Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC

Berita Terbaru

Seleksi pemain persiapan Porprov 2026 yang dipusatkan di Lapangan Ya-Anhar, Kelurahan Gambesi, Kota Ternate/Pelatih kepala Rudiyanto [dok : kasedata]

Olahraga

PSSI Ternate “Bangkit,” Bidik Kembali Emas Porprov 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 01:53 WIT

Oknum anggota BRIMOB Bripka RAP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT. || dok : Kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Tak Pandang Bulu, Polisi Tetapkan Anggota Brimob Tersangka KDRT

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:32 WIT

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Fatayat NU Maluku Utara Mengutuk Keras Kasus KDRT di Ternate

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:17 WIT

Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Daurmala Resmi Laporkan Oknum Anggota Brimob ke Divpropam Polri

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:46 WIT