Tak Mau Ada Korban, Pemprov Malut Putar Otak Selamatkan PPPK di 2027

Sabtu, 25 April 2026 - 12:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai menjadi sorotan menjelang 2027, seiring kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen.

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah masih melakukan simulasi dan perhitungan matang. Arahan Gubernur, kata dia, sangat jelas tidak boleh ada pegawai yang menjadi korban dari kebijakan tersebut.

“Prinsipnya, kami mencari formula terbaik agar seluruh PPPK yang sudah terikat kontrak tetap mendapatkan kepastian. Jangan sampai ada yang dirugikan,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulkifli juga meluruskan isu yang berkembang terkait kemungkinan dirumahkan atau diberhentikannya PPPK jika belanja pegawai melampaui batas. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut belum menjadi kebijakan resmi.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Ternate Dorong Digitalisasi dan Penataan Kawasan Pasar

“Memang secara regulasi ada konsekuensi jika melewati 30 persen. Tapi itu bukan berarti langsung ada pemberhentian. Sampai sekarang itu masih sebatas isu,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PPPK. Evaluasi ini menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan ke depan.

Seluruh PPPK pun diminta tetap fokus bekerja, menjaga disiplin, dan meningkatkan kualitas kinerja di tengah dinamika kebijakan yang berkembang.

“Ini momentum untuk menunjukkan kinerja terbaik. Karena hasil evaluasi akan menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan ke depan,” tambahnya.

Baca Juga :  Solar Subsidi Jadi Atensi, Pemprov Malut dan BPH Migas Awasi Ketat Seluruh SPBU

Ke depan, Pemprov Maluku Utara disebut akan menempuh berbagai skenario strategis, mulai dari penataan ulang belanja pegawai, optimalisasi struktur organisasi, hingga penyesuaian kebijakan secara bertahap agar tetap selaras dengan aturan pusat tanpa mengorbankan tenaga PPPK.

Dengan kondisi ini, tahun 2027 diprediksi menjadi titik krusial bagi keberlanjutan nasib PPPK di Maluku Utara. Pemerintah dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara kepatuhan fiskal dan perlindungan terhadap ribuan tenaga kerja yang telah mengabdi.

Kini, harapan para PPPK bertumpu pada komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan solusi yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gubernur Sherly Pacu Maluku Utara Sukseskan Program Nasional Lewat Koperasi Merah Putih
Menko Pangan Targetkan 35.000 Kopdes Beroperasi September 2026
Malut Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Seminar Nasional
Korban Tabrakan Longboat di Taliabu Ditemukan Meninggal
Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi
500 BSPS Menanti, Disperkimtan Ternate Butuh Kerjasama Camat-Lurah
BPJN Malut Rampungkan Jembatan Ake Oba, Akses Warga Kembali Dibuka
Sinergi Muslimat NU dan Fatayat NU Maluku Utara Kian Kokoh, Soliditas Organisasi Diperkuat

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:36 WIT

Gubernur Sherly Pacu Maluku Utara Sukseskan Program Nasional Lewat Koperasi Merah Putih

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:26 WIT

Menko Pangan Targetkan 35.000 Kopdes Beroperasi September 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:54 WIT

Malut Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Seminar Nasional

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:33 WIT

Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:12 WIT

500 BSPS Menanti, Disperkimtan Ternate Butuh Kerjasama Camat-Lurah

Berita Terbaru