Anggota DPRD Halsel Sering Absen di Rapat Paripurna

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Halsel, Gufran Mahmud

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Halsel, Gufran Mahmud

Kasedata.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 diwarnai absennya sejumlah anggota dewan.

Pantauan media ini, di ruang Sidang Paripurna DPRD Halsel, Jum’at (15/8/2025), beberapa nama yang tidak tampak hadir di antaranya Rustam Djalil, Hariyadi Hi Ibrahim, Ketua DPRD Halsel Salma Samad, Jaenal Aziz, dan sejumlah legislator lainnya.

Padahal, Penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2025 adalah salah satu tahap penting dalam penyusunan anggaran daerah sebelum masuk pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun berjalan

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Halsel, Gufran Mahmud, mengatakan bahwa Prosedur di Badan Kehormatan DPRD itu 3 bulan sekali dilakukan evaluasi absen dan BK akan meihat apakah yang bersangkutan tidak hadir karena keluar daerah, tidak enak badan, atau kah tidak hadir karena alasan pribadi.

“Karena hal seperti itu harus ada izin ke badan kehormatan. Yang kami harapkan itu kalau ketidakhadiran teman-teman DPRD karena ada urusan DPRD diluar daerah yang sangat penting dan memang harus diselesaikan maka harus jalankan atau boleh dilakukan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenag Malut Prioritaskan Layanan Masyarakat

Kata Gufran, DPRD itu tidak sama dengan instansi-instansi lain karena DPRD juga pasti disibukkan dengan urusan-urusan konstituen di DPRD, misalnya yang bersangkutan keluar daerah untuk menjalankan tanggung jawabnya dalam tugas yang bersangkutan di DPRD, hal ini sudah pasti membuatnya absen.

“Di PP nomor 12 tahun 2018 dan kemudian tata tertib DPRD itu sebagai pedoman DPRD untuk memberikan standar paling banyak 6 kali berturut-turut tidak hadir rapat paripurna. Jika 6 kali berturut-turut tidak hadir rapat paripurna baru badan kehormatan bisa mengambil tindakan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Kepala BGN Siap Tutup Dapur MBG Bermasalah, Tak Peduli Punya Siapa
Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan Anak di Gamalama
Belanja Sula Naik 46,74 Miliar dalam Rancangan Perubahan APBD 2026
Tiga Jabatan Strategis di Polres Sula Berganti
Ketum HKTI Sudaryono Lantik Gubernur Malut, Dorong Program Pertanian Dekat ke Petani
Sahriyani, Owner Zahra Berkah Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Nasri Abubakar Ambil Komando HKTI, Pertanian Ternate Didorong Bangkit
Muhammad Sinen Pimpin HKTI Tidore, Kepastian Pasar Petani Jadi Prioritas

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:50 WIT

Kepala BGN Siap Tutup Dapur MBG Bermasalah, Tak Peduli Punya Siapa

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIT

Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan Anak di Gamalama

Senin, 21 September 2026 - 17:39 WIT

Belanja Sula Naik 46,74 Miliar dalam Rancangan Perubahan APBD 2026

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIT

Tiga Jabatan Strategis di Polres Sula Berganti

Senin, 21 September 2026 - 17:01 WIT

Ketum HKTI Sudaryono Lantik Gubernur Malut, Dorong Program Pertanian Dekat ke Petani

Berita Terbaru

Daerah

Tiga Jabatan Strategis di Polres Sula Berganti

Senin, 21 Sep 2026 - 17:19 WIT