Kasedata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara masih menunggak pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dengan nilai yang mencapai 169 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Halsel, Safiun Radjulan, saat dikonfirmasi belum lama ini.
“Pemprov sebelumnya berjanji akan menyalurkan 15 miliar tahun ini. Namun, realisasi yang diterima hanya 8 miliar. Masih tersisa 7 miliar. Kalau ditotal, total utangnya kini sekitar Rp 169 miliar,” jelas Safiun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, pihaknya belum bisa memastikan apakah pada tahun anggaran 2026 Pemprov Malut akan menuntaskan kewajiban tersebut atau justru menambah daftar tunggakan.
“Kita berharap ada kesungguhan dari pemerintah provinsi agar persoalan ini tidak terus berlarut,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Pemkab Halsel, tunggakan DBH awalnya berada di angka 113,8 miliar sejak 2022 hingga 2024. Pada akhir 2023, Pemprov sempat melakukan pembayaran sebesar 13,7 miliar, namun jumlah utang kembali melonjak hingga 100 miliar pada triwulan ketiga 2024, dan terus bertambah hingga pertengahan 2025.
Safiun menjelaskan, DBH yang belum disalurkan mencakup beberapa komponen di antaranya pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok, dan pajak air permukaan.
“Semua komponen itu sangat vital bagi pendapatan daerah untuk menopang pelaksanaan program pembangunan di tingkat kabupaten. Tanpa dukungan pembayaran DBH, ruang fiskal kita makin sempit. Sementara beban belanja publik terus meningkat,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar




![Vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-11_20-01-00-590-225x129.jpg)
![Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, saat membuka Forum OPD terkait penyusunan RKPD 2027 [Foto : ridal/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260211_191007-225x129.jpg)

