DLH Ternate Mulai Bahas Dokumen Evaluasi TPA Buku Deru-deru

Sabtu, 1 November 2025 - 11:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPA Buku Deru-deru Kota Ternate [dok : sukarsi/kasedata]

TPA Buku Deru-deru Kota Ternate [dok : sukarsi/kasedata]

Kasedata.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate mulai membahas Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-deru, yang hingga kini belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Syarif Tjan, menjelaskan pembahasan itu dilakukan dalam rapat koordinasi secara daring pada Kamis (30/10/2025), yang melibatkan DLH Provinsi Maluku Utara serta tim Pusat Studi Lingkungan (PSL) Universitas Khairun Ternate.

“Rapat kemarin membahas dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH) 2025. Selama ini, di TPA Buku Deru-deru yang belum memiliki dokumen lingkungan apa pun,” ujar Syarif, Jumat (31/10/2025).

Ia menerangkan, idealnya penyusunan dokumen AMDAL dilakukan sebelum adanya aktivitas di lokasi. Namun, karena TPA Buku Deru-deru sudah beroperasi sejak lama tanpa dokumen tersebut, maka penyusunan DELH menjadi langkah korektif agar aktivitas di lokasi itu tetap memiliki dasar hukum dan pedoman pengelolaan lingkungan.

Baca Juga :  Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Kota Ternate Resmi Dibuka

“Karena kegiatan di sana sudah berjalan, maka wajib dibuat DELH yang posisinya setara dengan AMDAL. Kalau sekarang dipaksakan bikin AMDAL akan menyalahi aturan,” jelasnya.

Menurutnya, setelah pembahasan ini proses akan berlanjut pada tahap penilaian oleh tim penguji dari DLH Provinsi Maluku Utara. Jika dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substansi, DELH TPA Buku Deru-deru akan disahkan sebagai dokumen pedoman lingkungan resmi.

“Yang jelas dokumen evaluasi lingkungan hidupnya sudah ada dan sedang dalam proses penilaian,” pungkas Syarif. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Korban Tabrakan Longboat di Taliabu Ditemukan Meninggal
Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi
500 BSPS Menanti, Disperkimtan Ternate Butuh Kerjasama Camat-Lurah
BPJN Malut Rampungkan Jembatan Ake Oba, Akses Warga Kembali Dibuka
Sinergi Muslimat NU dan Fatayat NU Maluku Utara Kian Kokoh, Soliditas Organisasi Diperkuat
Ritual Sigofi Ake Sambut HUT Kemerdekaan di Ternate
Pemkab Sula Ajukan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027
Wabup Sula Hadiri Penutupan Karya Bhakti TNI 

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:23 WIT

Korban Tabrakan Longboat di Taliabu Ditemukan Meninggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:33 WIT

Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:10 WIT

BPJN Malut Rampungkan Jembatan Ake Oba, Akses Warga Kembali Dibuka

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:27 WIT

Sinergi Muslimat NU dan Fatayat NU Maluku Utara Kian Kokoh, Soliditas Organisasi Diperkuat

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:11 WIT

Ritual Sigofi Ake Sambut HUT Kemerdekaan di Ternate

Berita Terbaru

Daerah

Korban Tabrakan Longboat di Taliabu Ditemukan Meninggal

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:23 WIT