Satgas Pungli Iuran Sampah, Lurah Kayu Merah Tegaskan Bukan Kebijakan Resmi

Minggu, 30 November 2025 - 16:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Kayu Merah, Fatmah Waheng [Foto : haerun/kasedata]

Lurah Kayu Merah, Fatmah Waheng [Foto : haerun/kasedata]

Kasedata.id — Pungutan liar (pungli) berkedok iuran sampah yang dilakukan oknum Satuan Tugas (Satgas) Viar di Kelurahan Kayu Merah, Kota Ternate, tepatnya di lingkungan RT 05 membuat resah para penghuni kosan dan warga lainya.

Pungutan sebesar 5.000 per kosan itu dipersoalkan karena tidak sebanding dengan layanan yang diberikan. Pasalnya, sampah kerap tidak diangkut meski iuran sudah dibayarkan.

Seorang pemilik kos di RT 05, yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa tidak mempermasalahkan pembayaran iuran selama petugas bekerja sesuai tugasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak masalah, kami membayar untuk mengangkut sampah. Tetapi mereka (Satgas) juga harus tahu diri. Ketika menerima uang, paling tidak sampah harus diangkat,” ujarnya, pada Sabtu (29/11/25) kemarin.

Baca Juga :  Sentuhan Wali Kota, Tiga Anak di Ternate Kembali Bersekolah

Lurah Kayu Merah, Fatmah Waheng, mengaku terkejut saat dimintai tanggapan terkait adanya praktik pungutan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan iuran sampah di wilayahnya.

“Saya baru tahu ada Satgas yang meminta uang iuran. Jika benar, saya akan memanggil dan menanyakan langsung terkait iuran ini,” tegas Fatmah.

Menurutnya, Satgas kebersihan telah menerima honor dan anggaran operasional dari Pemerintah Kota Ternate melalui Kecamatan Ternate Selatan.

“Honor Satgas sudah ada yang dibayarkan pihak kecamatan. Operasional BBM setiap minggu juga ada. Kenapa harus meminta ke warga lagi, ” katanya heran.

Baca Juga :  Tak Hanya Siswa SDN 65, Siswa di Foramadiahi Juga Korban MBG

Fatmah kembali menegaskan bahwa Kelurahan Kayu Merah tidak membenarkan praktik pungutan dalam bentuk apa pun, terutama yang mengatasnamakan layanan kebersihan.

“Pihak kelurahan tidak membenarkan pungutan kepada warga untuk uang sampah. Saya selalu menjaga agar dari kantor kelurahan hingga unit kerja tidak ada yang meminta uang ke masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, integritas pelayanan publik yang dilakukan Satgas Sampah seharusnya dijaga.

“Mereka bekerja seharusnya profesional karena digaji oleh pemerintah. Saya sering ingatkan staf dan honorer di kantor agar tidak meminta apa pun saat warga mengurus administrasi di kelurahan,” pungkas Lurah Kayu Merah. (*)

Penulis : Haerun H

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko
Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV
Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih
APBD-P Maluku Utara Tahun 2026 Tembus Rp 3,211 Triliun
Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino
Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut
Sebanyak 28 Pemegang Izin Tambang Maluku Utara Belum Kantongi RKAB
BPK Temukan Anggaran Rp 256 Juta Bermasalah di Disdik Halsel, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:07 WIT

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:08 WIT

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:06 WIT

Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIT

Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:46 WIT

Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut

Berita Terbaru

Daerah

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:08 WIT