Dua Ranperda Resmi Disahkan Jadi Perda Halmahera Selatan

Senin, 12 Januari 2026 - 20:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buapati saat memberi sambutan di rapat paripurna DPRD dalam pengesahan dua Ranperda menjadi Perda Halmahera Selatan [Foto : ridal/kasedata]

Buapati saat memberi sambutan di rapat paripurna DPRD dalam pengesahan dua Ranperda menjadi Perda Halmahera Selatan [Foto : ridal/kasedata]

Kasedata.id – DPRD Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Halsel, pada Senin (12/1/2026).

Rapat paripurna itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi. Rakib, didampingi Ketua DPRD Salma Samad, serta dihadiri anggota DPRD Halsel. Turut hadir Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, Sekretaris Daerah Safiun Rajulan, para asisten Sekretariat Daerah, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemda Halmahera Selatan.

Baca Juga :  Pemkot Ternate Ajukan Lima Ranperda Baru ke DPRD

Adapun dua Ranperda yang disahkan yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
  • Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dalam sambutannya menyampaikan pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah itu merupakan tindak lanjut dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan bersama DPRD Halsel.

Baca Juga :  Kerahkan Ekskavator Buka Akses Jalan Akibat Longsor di Sulabesi Barat

“Pansus A dan Pansus B DPRD Halsel telah melakukan pembahasan awal bersama tim legislasi pemerintah daerah. Dilanjutkan dengan pembahasan lanjutan hingga tahap finalisasi. Pada hari ini, kedua Ranperda tersebut akhirnya disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati Bassam.

Dengan disahkannya dua Perda itu Pemerintah Halmahera Selatan diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dalam penataan perangkat daerah serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Puskesmas Sulbar Fokus Deteksi Dini Penyakit Siswa
Kemenhaj Maluku Utara Susun Pedoman Manasik Baru
Abubakar Abdullah Ingatkan Alumni dan Kader PMII Jaga Soliditas, Jangan Baper
BPC HIPMI Desak BPP Tak Libatkan Mantan Pengurus di Musdalub
Pemkot, DPRD, dan TNI Bersinergi Percepat KKMP di Ternate
3 Kader Fatayat NU Malut Lolos Kader Pangan BPOM, Siap Jadi Agen Edukasi Masyarakat
Dinilai Tak Layak, Reagen-Rio Ditolak Maju HIPMI Malut
Dunia Akui Rempah Malut, FAO Turun Jaga Keaslian Cengkeh dan Pala

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIT

Puskesmas Sulbar Fokus Deteksi Dini Penyakit Siswa

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:17 WIT

Kemenhaj Maluku Utara Susun Pedoman Manasik Baru

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:56 WIT

Abubakar Abdullah Ingatkan Alumni dan Kader PMII Jaga Soliditas, Jangan Baper

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:37 WIT

BPC HIPMI Desak BPP Tak Libatkan Mantan Pengurus di Musdalub

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15 WIT

Pemkot, DPRD, dan TNI Bersinergi Percepat KKMP di Ternate

Berita Terbaru

Pemeriksaan kesehatan gratis bagi siswa MTs Negeri 2 Wai Ina [dok : karno/kasedata]

Daerah

Puskesmas Sulbar Fokus Deteksi Dini Penyakit Siswa

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIT

Daerah

Kemenhaj Maluku Utara Susun Pedoman Manasik Baru

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:17 WIT

Drawing Cabor Sepak Bola PORPROV V yang berlangsumg di Hotel Grand Majang Ternate [dok : kasedata]

Olahraga

Drawing PORPROV 2026, Ternate Tantang Tuan Rumah Halut

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:26 WIT

Mahasiswa KKSD UMMU Kelompok 3 dalam kegiatan sosialisasi bahaya narkotika [dok : kasedata]

Pendidikan

Mahasiswa UMMU Edukasi Pelajar Desa Tului Soal Bahaya Narkotika

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:22 WIT