Dua Ranperda Resmi Disahkan Jadi Perda Halmahera Selatan

Senin, 12 Januari 2026 - 20:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buapati saat memberi sambutan di rapat paripurna DPRD dalam pengesahan dua Ranperda menjadi Perda Halmahera Selatan [Foto : ridal/kasedata]

Buapati saat memberi sambutan di rapat paripurna DPRD dalam pengesahan dua Ranperda menjadi Perda Halmahera Selatan [Foto : ridal/kasedata]

Kasedata.id – DPRD Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Halsel, pada Senin (12/1/2026).

Rapat paripurna itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi. Rakib, didampingi Ketua DPRD Salma Samad, serta dihadiri anggota DPRD Halsel. Turut hadir Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, Sekretaris Daerah Safiun Rajulan, para asisten Sekretariat Daerah, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemda Halmahera Selatan.

Baca Juga :  Seleksi Dirut Perumda Ake Gaale Ternate, Pansel Segera Dibentuk

Adapun dua Ranperda yang disahkan yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
  • Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dalam sambutannya menyampaikan pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah itu merupakan tindak lanjut dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan bersama DPRD Halsel.

Baca Juga :  Musda HIPMI ke-VI Malut Resmi Bergulir

“Pansus A dan Pansus B DPRD Halsel telah melakukan pembahasan awal bersama tim legislasi pemerintah daerah. Dilanjutkan dengan pembahasan lanjutan hingga tahap finalisasi. Pada hari ini, kedua Ranperda tersebut akhirnya disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati Bassam.

Dengan disahkannya dua Perda itu Pemerintah Halmahera Selatan diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dalam penataan perangkat daerah serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Gerak Cepat Pemerintah, Bantuan dan Tim Gabungan Dikirim ke Batang Dua
Pemprov Malut Pastikan Situasi Terkendali Pasca Gempa dan Bantuan Mulai Disalurkan
Peringatan Tsunami Dicabut, Malut Mulai Tenang Usai Gempa 7,6 Magnitudo
DPRD Halsel Kritisi Lambannya Pelabuhan Semut di Tuwokona
Komisi IV DPRD Malut Soroti Kerusakan Kelas dan Sertifikasi Guru
Ketum KONI Ternate Pantau Latihan Atlet Porprov
Mudik Bersubsidi 2026 Tuntas, 12 Ribu Lebih Warga Malut Terlayani Aman dan Terjangkau
Pemkab Halsel Perkuat Displin dan Kinerja ASN

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:12 WIT

Gerak Cepat Pemerintah, Bantuan dan Tim Gabungan Dikirim ke Batang Dua

Kamis, 2 April 2026 - 14:39 WIT

Pemprov Malut Pastikan Situasi Terkendali Pasca Gempa dan Bantuan Mulai Disalurkan

Kamis, 2 April 2026 - 11:24 WIT

Peringatan Tsunami Dicabut, Malut Mulai Tenang Usai Gempa 7,6 Magnitudo

Rabu, 1 April 2026 - 17:41 WIT

DPRD Halsel Kritisi Lambannya Pelabuhan Semut di Tuwokona

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:19 WIT

Ketum KONI Ternate Pantau Latihan Atlet Porprov

Berita Terbaru