Dua Ranperda Resmi Disahkan Jadi Perda Halmahera Selatan

Senin, 12 Januari 2026 - 20:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buapati saat memberi sambutan di rapat paripurna DPRD dalam pengesahan dua Ranperda menjadi Perda Halmahera Selatan [Foto : ridal/kasedata]

Buapati saat memberi sambutan di rapat paripurna DPRD dalam pengesahan dua Ranperda menjadi Perda Halmahera Selatan [Foto : ridal/kasedata]

Kasedata.id – DPRD Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Halsel, pada Senin (12/1/2026).

Rapat paripurna itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi. Rakib, didampingi Ketua DPRD Salma Samad, serta dihadiri anggota DPRD Halsel. Turut hadir Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, Sekretaris Daerah Safiun Rajulan, para asisten Sekretariat Daerah, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemda Halmahera Selatan.

Baca Juga :  DPRD Halsel Bentuk Pansus RPJMD, Penyelarasan Visi Daerah

Adapun dua Ranperda yang disahkan yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
  • Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dalam sambutannya menyampaikan pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah itu merupakan tindak lanjut dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan bersama DPRD Halsel.

Baca Juga :  Fraksi DPRD Kota Ternate Soroti RAPBD 2026

“Pansus A dan Pansus B DPRD Halsel telah melakukan pembahasan awal bersama tim legislasi pemerintah daerah. Dilanjutkan dengan pembahasan lanjutan hingga tahap finalisasi. Pada hari ini, kedua Ranperda tersebut akhirnya disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati Bassam.

Dengan disahkannya dua Perda itu Pemerintah Halmahera Selatan diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dalam penataan perangkat daerah serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

APH Didesak Telusuri Aliran Dana dan Aset Owner-Leader Zahra Berkah
Investasi Zahra Berkah Diusut Polres Ternate, Owner Jadi Tersangka
Kabau Pante Siaga Banjir Rob, 600 Meter Permukiman Ditimbun
Pemkab Taliabu Perkuat SPM Pendidikan Berbasis Data
Kemarau Panjang, Pemkot Ternate Gelar Salat Istisqa
Dari Program Pempus, Ternate Raih Bantuan 200 Unit Rumah
Ratusan Korban Investasi Geruduk Polres Ternate, Kerugian Ditaksir Puluhan Miliar
Pemda Sula Didesak Segera Tuntaskan Pemekaran Dua Desa

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 22:34 WIT

APH Didesak Telusuri Aliran Dana dan Aset Owner-Leader Zahra Berkah

Sabtu, 19 September 2026 - 21:43 WIT

Investasi Zahra Berkah Diusut Polres Ternate, Owner Jadi Tersangka

Jumat, 18 September 2026 - 20:47 WIT

Kabau Pante Siaga Banjir Rob, 600 Meter Permukiman Ditimbun

Jumat, 18 September 2026 - 20:29 WIT

Pemkab Taliabu Perkuat SPM Pendidikan Berbasis Data

Jumat, 18 September 2026 - 12:16 WIT

Dari Program Pempus, Ternate Raih Bantuan 200 Unit Rumah

Berita Terbaru

Olahraga

PBFI Ternate Kembali Aktif, Faizal Hud Dipercaya Jadi Ketua

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:44 WIT

Dikbud Kabupaten Pulau Taliabu bersama Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Maluku Utara saat menggelar pendampingan perencanaan dan penganggaran terkait SPM bidang pendidikan tahun 2026 [ dok : karno/kasedata]

Daerah

Pemkab Taliabu Perkuat SPM Pendidikan Berbasis Data

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:29 WIT