Kasedata.id – Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, memastikan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dan PPPK Paruh Waktu yang sempat tertunda akan segera direalisasikan.
Kepastian itu disampaikan Bassam kepada wartawan, Kamis (12/3/2026). Ia menyebut pembayaran paling lambat akan dilakukan pada pekan depan.
Menurut Bassam, keterlambatan pembayaran terjadi karena proses pengangkatan PPPK dilakukan pada Desember 2025, sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah disahkan lebih awal pada September tahun yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengangkatan mereka melalui Surat Keputusan (SK) dilakukan pada bulan Desember. Sementara APBD pokok sudah ditetapkan sebelumnya. Karena itu perlu penyesuaian melalui mekanisme anggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam struktur APBD saat ini belum terdapat nomenklatur khusus untuk pembayaran gaji PPPK Tahap II dan PPPK Paruh Waktu.
Untuk mengatasi hal itu, Pemerintah Halmahera Selatan memanfaatkan alokasi Dana Tidak Terduga (DTT) sebagai sumber pembiayaan sementara.
Keputusan itu diambil setelah Bupati menggelar rapat koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna mencari solusi terhadap kendala anggaran tersebut.
“Kami telah menyelesaikan rapat bersama TAPD dan menyusun mekanisme pergeseran anggaran dari Dana Tidak Terduga untuk pembayaran gaji pegawai. Insya Allah paling lambat pekan depan seluruh gaji akan dibayarkan,” ujarnya.
Bassam menambahkan bahwa pembayaran akan mencakup dua bulan gaji, yakni periode Januari dan Februari 2026.
Total anggaran disiapkan untuk pembayaran gaji PPPK Tahap II dan PPPK Paruh Waktu itu diperkirakan mencapai sekitar 4 miliar. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar



![Bupati Halsel Bassam Kasuba saat diwawancarai [Foto : ridal/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260313_005607-225x129.jpg)



![Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260311-WA0004-1-225x129.jpg)