Kasedata.Id – Kemunculan sekelompok orang yang mengatasnamakan “Asosiasi” Koperasi Merah Putih di Kota Ternate menuai sorotan tajam. Wadah tersebut diketahui belum mengantongi legalitas resmi, namun berani mengklaim mewakili aspirasi puluhan pengurus koperasi di tingkat kelurahan.
Fakta ini memicu tanda tanya serius, terutama di tengah berbagai persoalan yang sejak awal membayangi pembentukan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari agenda strategis nasional.
Sekretaris Asosiasi, Fadly, saat diwawancarai media ini, Rabu (8/4/2026), mengakui bahwa sejak awal program berjalan tanpa arah pembinaan yang jelas dari Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Koperasi dan UKM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jujur saja, dari awal sampai sekarang Koperasi Merah Putih ini bermasalah. Setelah pengurus terbentuk, kami seperti dibiarkan tanpa pendampingan,” ungkap Fadly, yang juga menjabat Ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih Kasturian, Kecamatan Ternate Tengah.
Kondisi tersebut, kata dia, mendorong inisiatif sejumlah pihak membentuk wadah bersama yang awalnya disebut “asosiasi”, kemudian diubah menjadi “garda”. Namun dalam praktiknya, istilah asosiasi tetap digunakan secara luas meski tanpa dasar hukum yang jelas memunculkan potensi tumpang tindih kelembagaan.
Fadly secara terbuka mengakui bahwa wadah tersebut hingga kini belum berbadan hukum.
“Memang sampai saat ini belum ada badan hukum. Kami masih dalam proses pengurusan legalitas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keterbatasan biaya menjadi kendala utama dalam pengurusan administrasi. Meski demikian, pihaknya tetap membangun wadah tersebut sebagai ruang konsolidasi pengurus koperasi di tingkat kelurahan.
“Secara administrasi memang belum ada. Kami sementara urus, tapi kondisi teman-teman di bawah juga terbatas,” tambahnya.
Lebih jauh, Fadly menyoroti minimnya dukungan dari Pemerintah Kota Ternate, khususnya dalam pembangunan gerai koperasi. Padahal, menurutnya, pembangunan gerai seharusnya dapat memanfaatkan lahan aset pemerintah, baik milik daerah maupun negara.
Namun ia mengklaim, pembangunan gerai justru berjalan melalui inisiatif asosiasi bersama pihak TNI.
“Tergantung kepala daerahnya. Contoh kecil saja, apakah ada peran dari pemerintah kota? Kalau bukan kami (asosiasi), tidak jalan ini dengan TNI. Pembangunan gerai di Kota Ternate juga belum bergerak. Ini fakta,” tegasnya.
Fadly juga mengungkapkan bahwa penggunaan istilah “asosiasi” tetap dipakai secara informal, meski sempat mendapat penolakan dari notaris karena berpotensi berbenturan dengan entitas koperasi lain.
Di tengah status yang belum jelas, kelompok ini tetap aktif menghimpun aspirasi dari pengurus koperasi di 78 kelurahan.
Mereka menilai pemerintah daerah, khususnya Dinas Koperasi, belum maksimal dalam mengawal program tersebut.
Padahal, Koperasi Merah Putih digadang-gadang menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat. Namun realitas di lapangan menunjukkan lemahnya koordinasi dan minimnya pendampingan.
“Kami bukan mau melawan pemerintah. Tapi kalau tidak ada wadah, aspirasi kami tidak pernah didengar,” kata Fadly.
Terkait Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 di Kelurahan Kasturian, Fadly menegaskan bahwa RAT baru dapat dilakukan jika usaha koperasi telah berjalan.
“Sekarang saya tanya, operasional sudah ada belum? Uangnya dari mana? Pemerintah kota kasih? Di Kasturian awalnya 100 anggota, tapi sebagian sudah menarik berkas. Sekarang tersisa sekitar 90 anggota,” jelasnya.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Penggunaan istilah “asosiasi” tanpa legitimasi hukum dinilai berisiko melahirkan klaim sepihak atas representasi kelompok.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ketua Asosiasi yang diketahui dijabat Ketua KKMP Tabona hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons.
Diketahui, dalam program KDKMP ada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang mengatur tentang penyelenggaraan RAT, yang menyebutkan bahwa RAT tetap harus dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tahun buku, termasuk untuk koperasi yang masih dalam tahap awal atau belum menjalankan usaha.
Selain itu, ada petunjuk teknis pembinaan koperasi desa/kelurahan, yang menegaskan bahwa RAT awal berfungsi untuk menetapkan program kerja, pengesahan keanggotaan, serta rencana usaha, bukan semata laporan keuntungan. (*)
Penulis : Sukarsi Muhdar
Editor : Redaksi





![Suasana FGD yang digelar partai NasDem Maluku Utara [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260408_103022-225x129.jpg)
