Desak Gubernur Maluku Utara Restrukturisasi OPD Demi Efisiensi Anggaran

Jumat, 11 April 2025 - 18:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin || Dok : Ilham Mansur

Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin || Dok : Ilham Mansur

Kasedata.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Maluku Utara mendesak Gubernur Sherly Tjoanda Laos untuk segera melakukan restrukturisasi atau penataan ulang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dinilai krusial demi mewujudkan efisiensi anggaran serta menyukseskan program visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur.

Desakan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin, kepada kasedata.id, Jumat (11/4). Legislator dari Dapil IV Halmahera Selatan ini menilai struktur organisasi daerah saat ini terlalu gemuk dan membebani anggaran operasional.

“Saat ini terdapat 48 OPD yang terdiri dari dinas, badan, dan biro. Jumlah ini menyebabkan pembengkakan biaya operasional yang pada akhirnya menyerap sebagian besar alokasi belanja dalam APBD, khususnya belanja pegawai,” ujarnya.

Menurut Muksin, dominasi belanja operasional pegawai ini menggerus porsi anggaran untuk pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas. Ia menekankan pentingnya penyesuaian struktur OPD sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Dalam pemerintahan, ada urusan wajib dan ada urusan pilihan. Gubernur perlu mengevaluasi, mana organisasi yang sifatnya wajib dan harus dipertahankan, serta mana yang bisa digabung atau bahkan dihapus,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Sula Tagih Janji Gubernur, Akun Medsos Sherly Tjoanda Jadi Sasaran

Ia mencontohkan kemungkinan penggabungan beberapa dinas dengan fungsi serupa, seperti Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, atau mempertahankan OPD yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dinas-dinas yang tidak memberikan kontribusi nyata terhadap PAD sebaiknya dipertimbangkan untuk digabung agar beban APBD bisa ditekan,” tambahnya.

Untuk itu, Muksin menyarankan Gubernur mengajukan perubahan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016 agar dapat dibahas bersama DPRD Maluku Utara sebagai langkah awal penataan birokrasi yang lebih efektif dan efisien. (*)

Penulis : Ilham Mansur

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Sekolah Kedinasan Jadi Rebutan, 198 Peserta Malut Adu Strategi di Simulasi CAT
Nurcholis, Dokter Spesialis Saraf Pulang Mengabdi di Bumi Hibualamo
Dari Sirah ke Aksi, Muslimat-Fatayat NU Malut Perkuat Ketahanan Keluarga
RSU Tidore Dukung FKG UMMU
Abdullah Assagaf Ditahan, Wagub Malut : Kalau Salah Silakan Diproses
Gubernur Sherly dan Tri Tito Karnavian Sambangi Lago Montana
OJK Gandeng SMK Negeri 1 Ternate Perkuat Literasi Keuangan Lawan Pinjol Judol dan Investasi Bodong
Wagub Malut Serukan Bahasa Daerah Kembali Dipakai di Kantor dan Rumah

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:11 WIT

Sekolah Kedinasan Jadi Rebutan, 198 Peserta Malut Adu Strategi di Simulasi CAT

Senin, 7 September 2026 - 14:38 WIT

Nurcholis, Dokter Spesialis Saraf Pulang Mengabdi di Bumi Hibualamo

Minggu, 6 September 2026 - 22:40 WIT

Dari Sirah ke Aksi, Muslimat-Fatayat NU Malut Perkuat Ketahanan Keluarga

Kamis, 3 September 2026 - 16:46 WIT

RSU Tidore Dukung FKG UMMU

Kamis, 3 September 2026 - 16:19 WIT

Abdullah Assagaf Ditahan, Wagub Malut : Kalau Salah Silakan Diproses

Berita Terbaru

Pendidikan

Dikawal RSIJ Grup, UMMU Percepat Buka Fakultas Kedokteran

Sabtu, 5 Sep 2026 - 11:03 WIT