Kasedata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu masa jabatan 2021-2025 dan pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025- 2030, Jum’at (9/5/2025).
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, Muh. Nuh Hasi didampingi Wakil Ketua I, Sukardinan Budaya dan Wakil Ketua II, Amrin Yusril Angkasa. Turut menghadiri para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Forkopimda.
Ketua DPRD, Muh. Nuh Hasi menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 154 (1) E, UU Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemerintah Daerah menyebutkan DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang mengumumkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati, Walikota kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menetapkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, dalam pasal 38 ayat 2 (a) menjelaskan, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan salah satunya dikarenakan berakhirnya masa jabatan.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu mengumumkan pemberhentian dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus dan Ramli yang akan berakhir setelah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pulau Taliabu hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024,” kata Ketua DPRD.
Dia menambahkan, pengumuman ini akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak Aliong Mus dan bapak Ramli atas dedikasi, pengabdian, sumbangsih dan kerjasamanya selama 10 tahun telah mengemban amanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu,” ucapnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini menyebutkan dengan berpedoman pada Surat Keputusan (SK) yang telah dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, maka atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu mengumumkan bahwa Sasabila Widya L. Mus dan La Ode Yasir adalah Bupati Pulau Taliabu dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
“Selamat kepada Saudara Sashabila Widya Mus dan La Ode Yasir yang telah berhasil memenangkan Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu. Harapan kami agar terus melanjutkan pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu,” terangnya.
Muhammad Nu bilang, sejarah demokrasi di Pulau Taliabu telah mencatat bahwa suksesnya penyelenggaraan Pilkada 27 November tahun 2024 lalu tidak terlepas dari adanya ketiga paslon yang ikut berkompetisi.
“Setelah ini tidak ada lagi pendukung pasangan nomor urut 1, nomor 2 dan nomor 3. Sebab, kemenangan Sasabila Mus dan La Ode Yasir adalah kemenangan kita semua. Untuk itu kami mengajak kepada kita semua agar kedepan menghadirkan suasana persatuan dan kesatuan, yang membuat kita senyum aman dan damai di negeri Hemung Sia Sia Dufu yang kita cintai ini,” tutupnya. (*)
Penulis : Karno Pora
Editor : Redaksi