Galian C Kalumata Ternate, Eksploitasi dan Komersialisasi

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng || dok : sukarsi_kasedata

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng || dok : sukarsi_kasedata

Kasedata.id – Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, kembali buka suara atas pernyataan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate yang menyebut tidak ada aktivitas Galian C di Kelurahan Kalumata. Farijal menyebut pernyataan tersebut justru mengindikasikan lemahnya pengawasan, pengendalian, serta komitmen lingkungan dari pihak DLH.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas di Kalumata itu sangat bertentangan dengan prinsip dasar pemanfaatan lahan dan melanggar sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, serta peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

“Dalam konteks pemerataan lahan, kegiatan ini seharusnya bertujuan mengubah kontur tanah agar rata untuk pembangunan, seperti pertanian, permukiman, atau infrastruktur. Bukan untuk eksploitasi atau komersialisasi material,” ujar Farijal melalui siaran persnya, Kamis (31/7/2025).

Ia mengkritik keras klaim DLH yang menyebut aktivitas tersebut sebagai bentuk pemerataan lahan. Menurutnya pemerataan lahan bersifat terbatas dan sementara, bukan berlangsung selama 11 tahun seperti yang terjadi di Kalumata.

“Sebelas tahun aktivitas berlangsung, lalu disebut sebagai pemerataan lahan. Apakah tanah itu diperuntukkan untuk pembangunan atau justru dijual demi keuntungan pribadi” tegasnya.

Farijal menyebut, dari hasil penelusuran telah terjadi praktik jual beli material seperti batu, tanah timbunan, dan pasir. Berdasarkan keterangan pekerja, harga batu per satu truk dihargai Rp200 ribu, sementara tanah timbunan senilai Rp100 ribu.

“Kalaupun keterangan pekerja itu tidak sesuai, faktanya sudah terjadi pengangkutan material. Kalau material dijual, maka ini bukan pemerataan lahan tapi sudah masuk kategori Galian C yang seharusnya memiliki izin usaha pertambangan,” katanya.

Baca Juga :  Jalan Baru Arah Selatan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Bakal Dibuka

Ia menegaskan bahwa jika aktivitas tersebut melibatkan pengangkutan dan penjualan material galian, maka Pemkot wajib menindak karena telah melanggar ketentuan hukum.

“Ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terjadi praktik pertambangan terselubung. Aktivitas galian C harus diatur dengan skema yang jelas, termasuk dampak jangka pendek dan panjangnya terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat,” ujar politisi Fraksi PKB itu.

Farizal juga mengungkap bahwa selain di Kalumata, aktivitas serupa diduga terjadi di enam kelurahan lain di Kota Ternate.

“Kami mencatat setidaknya ada enam kelurahan yang juga diduga melakukan aktivitas serupa. Ada indikasi kuat bahwa hasil aktivitas ini telah dikomersialisasikan. Fraksi PKB saat ini masih melakukan pemantauan di lokasi-lokasi lain,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Kota Ternate belum memberikan tanggapan atas persoalan tersebut. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Korban Tabrakan Longboat di Taliabu Ditemukan Meninggal
Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi
500 BSPS Menanti, Disperkimtan Ternate Butuh Kerjasama Camat-Lurah
BPJN Malut Rampungkan Jembatan Ake Oba, Akses Warga Kembali Dibuka
Sinergi Muslimat NU dan Fatayat NU Maluku Utara Kian Kokoh, Soliditas Organisasi Diperkuat
Ritual Sigofi Ake Sambut HUT Kemerdekaan di Ternate
Pemkab Sula Ajukan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027
Wabup Sula Hadiri Penutupan Karya Bhakti TNI 

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:23 WIT

Korban Tabrakan Longboat di Taliabu Ditemukan Meninggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:33 WIT

Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:12 WIT

500 BSPS Menanti, Disperkimtan Ternate Butuh Kerjasama Camat-Lurah

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:10 WIT

BPJN Malut Rampungkan Jembatan Ake Oba, Akses Warga Kembali Dibuka

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:27 WIT

Sinergi Muslimat NU dan Fatayat NU Maluku Utara Kian Kokoh, Soliditas Organisasi Diperkuat

Berita Terbaru

Daerah

Korban Tabrakan Longboat di Taliabu Ditemukan Meninggal

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:23 WIT