Kasedata.id – Pengadilan Agama Labuha mencatat sebanyak 196 pasangan suami istri (Pasturi) di Halmahera Selatan, Maluku Utara, memilih berpisah alias cerai. Jumlah ini terhitung dari Januari hingga September 2025.
Adapun jumlah perkara perceraian di Halmahera Selatan didominasi beberapa kecamatan. Diantaranya Kecamatan Obi dengan 48 perkara, Kecamatan Bacan dengan 45 perkara, dan Kecamatan Bacan Selatan 35 perkara.
Sementara beberapa kecamatan lain seperti Pulau Makian, Kayoa Utara, Kasiruta Timur, Gane Barat Utara, Kepulauan Joronga, dan Gane Timur Selatan tercatat nihil perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Labuha, Nasir M. Djumadin, mengatakan sebagian besar alasan Pasturi di Halmahera Selatan mengajukan gugatan cerai adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
“Alasan lainnya adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), suami sering mabuk-mabukan, poligami hingga masalah ekonomi,” ungkap Nasir saat ditemui Wartawan di Kantor Pengadilan Agama Labuha, Jumat (17/10/2025).
Kata dia, gugatan perceraian ini sebagian besar sudah diputuskan, dan sebagian lagi masih dalam proses persidangan. Angka perceraian di Halmahera Selatan kemungkinan akan mengalami penurunan pada tahun ini.
“Sebab jika dibandingkan dengan tahun 2024, tercatat ada 322 perkara. Sementara pada tahun 2023 lalu, sebanyak 399. Sekarang sudah Oktober. Artinya 2 bulan ke depan jumlah perkara mungkin tidak signifikan dari angka sekarang 196 perkara,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar



![Zulfikli Zam Zam [Foto : penulis/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260629_132153-225x129.jpg)

![Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260626_202407-225x129.jpg)
